Peristiwa di Gegesik Terungkap, Pelaku Habisi Korban dan Embat Emas Rp29 Juta

Kapolresta Cirebon Kombes Imara
UNGKAP KASUS: Kapolresta Cirebon Kombes Imara memimpin konferensi pers kasus perampokan dan pembunuhan dengan pelaku oknum guru di Kecamatan Gegesik. FOTO: HUMAS POLRESTA CIREBON
0 Komentar

Ia menjelaskan, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengusulkan pemberhentian sementara ASN yang tengah menjalani proses hukum. “Begitu surat penahanan kami terima, akan kami usulkan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht,” katanya.

Ia mengungkapkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengusulan pemberhentian sementara dapat selesai dalam waktu sekitar tujuh hari kerja. “Prosesnya diawali dengan pengajuan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mendapatkan persetujuan, Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara,” jelasnya.

Selama menjalani masa penahanan dan pemberhentian sementara, lanjut Meilan, ASN yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan. Hak yang masih diterima hanya berupa gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku. “Hanya gaji pokok saja yang diterima selama masa penahanan,” jelasnya.

Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar

Kaitan dengan status kepegawaian ASN, nantinya akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Apabila yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana lebih dari dua tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebaliknya, jika vonis pidana yang dijatuhkan di bawah dua tahun, statusnya sebagai PNS dapat dipulihkan setelah menjalani masa hukuman,” tuturnya.

Meski demikian, ASN yang kembali diaktifkan tetap akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai aturan yang berlaku. “Kalau hukumannya di bawah dua tahun, status kepegawaiannya dikembalikan setelah selesai menjalani pidana. Namun tetap ada sanksi disiplin administrasi,” terangnya.Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh ASN yang terjerat pidana akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Berdasarkan regulasi terbaru, PTDH hanya berlaku bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Di luar kasus korupsi, sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya. (awr/sam)

0 Komentar