Peristiwa di Gegesik Terungkap, Pelaku Habisi Korban dan Embat Emas Rp29 Juta

Kapolresta Cirebon Kombes Imara
UNGKAP KASUS: Kapolresta Cirebon Kombes Imara memimpin konferensi pers kasus perampokan dan pembunuhan dengan pelaku oknum guru di Kecamatan Gegesik. FOTO: HUMAS POLRESTA CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Oknum guru berinisial S (55) kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Ia merupakan pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap Nur Saeni (48), warga Blok Plambangan, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku melakukan aksinya karena terlilit dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.

Peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan lewat beberapa rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman barang bukti, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Mengenai perbuatan S, Kombes Imara menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan menyiapkan obeng minus sepanjang 29 sentimeter.

Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar

Pada hari kejadian, tersangka yang juga warga Kecamatan Gegesik itu mendatangi langsung rumah korban dan masuk dengan mencongkel jendela bagian samping.

Setelah masuk, ia sempat menggeledah sejumlah ruangan. Bahkan, polisi menemukan jejak bahwa S sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang tidak terkunci. Di dalam kamar tersebut, tersangka mendapati korban sedang tidur seorang diri.

Ia kemudian berusaha mengambil gelang emas yang dikenakan korban. Namun, korban terbangun dan mengenali tersangka. Saat korban berteriak meminta pertolongan, S panik dan melakukan kekerasan secara brutal. “Ia membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya, kemudian menusukkan obeng sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala korban,” kata Imara dalam jumpa pers, Kamis (23/7/2026).

Korban kemudian dilucuti perhiasannya. S mengambil satu kalung, dua gelang, dan satu cincin emas sebelum melarikan diri melalui jendela yang sama. Perhiasan hasil kejahatan itu kemudian dijual tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun. Dari transaksi tersebut, S memperoleh uang sebesar Rp29.688.000.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan polisi dengan menelusuri sejumlah jejak yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Puntung rokok yang ditinggalkan di rumah korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Polisi juga menelusuri nota transaksi penjualan emas hingga mengamankan obeng yang diduga digunakan untuk melukai korban.

0 Komentar