Tetapkan Siaga Darurat Bencana, Bupati Imbau Waspada Kekeringan dan Karhutla selama Musim Kemarau 

Musim kemarau 2026
SIAGA KEKERINGAN: Petugas BPBD Kabupaten Cirebon tengah mengisi toren di Desa Slangit yang mengalami krisis air bersih, kemarin. Menghadapi kemarau, Pemkab Cirebon sudah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.

Status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana yang diperkirakan meningkat akibat minimnya curah hujan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda mengatakan, penetapan status siaga darurat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon Nomor tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Baca Juga:Barrel Pants Tak Lagi Sekadar Tren MusimanMusim Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran

Menurutnya, SK tersebut telah ditandatangani Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, hingga penanganan apabila terjadi bencana selama musim kemarau.

“Status siaga darurat berlaku sejak 1 Juli sampai 30 September 2026. Ini merupakan langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadapi potensi kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan selama musim kemarau,” ujar Syamsul.

Selain menetapkan status siaga darurat, Bupati Cirebon juga menerbitkan SK pembentukan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla.

Posko tersebut akan menjadi pusat koordinasi penanggulangan bencana yang melibatkan perangkat daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, relawan kebencanaan, hingga berbagai pihak terkait.

Melalui posko ini, perkembangan kondisi di lapangan dapat dipantau secara terpadu sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Syamsul menjelaskan, penetapan status siaga darurat memberikan landasan hukum bagi BPBD bersama instansi terkait untuk memperkuat langkah mitigasi.

Upaya tersebut meliputi pemetaan wilayah rawan kekeringan, pemantauan daerah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan.

Baca Juga:Satu Desa Mulai Krisis Air Bersih, BPBD Cirebon Salurkan  8 Ribu Liter Air Larang Perpeloncoan dan Batasi Penggunaan Ponsel

Ia menambahkan, musim kemarau berpotensi meningkatkan kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kondisi lahan yang mengering juga meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada lahan kosong, semak belukar, dan kawasan tidak produktif.

Karena itu, Syamsul mengimbau masyarakat agar menggunakan air secara bijak serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Pencegahan menjadi langkah paling penting. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila terjadi kekeringan maupun kebakaran agar bisa segera ditangani,” kata Syamsul.

0 Komentar