BUMD: Badan Usaha Mungkin Dibubarkan, Jangan sampai Terjadi, Banyak PR yang Harus Diselesaikan Pengelola Baru

BUMD: Badan Usaha Mungkin Dibubarkan
SAKIT AKUT: Kantor PD Pembangunan dan Perumda Farmasi Ciremai (atas). Dua BUMD milik Pemkot Cirebon itu sedang sakit akut. Direksi dan Dewas baru yang sudah ditetapkan Wali Kota Effendi Edo dikhawatirkan hanya bertumpu pada jurus lama: mengincar penyertaan modal untuk gaji dan tunjangan.  Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Sementara untuk PD Farmasi, ia mengatakan harus ada keputusan Wali Kota Edo selaku KPM untuk membuka ruang bagi PD Farmasi bisa bekerjasama dengan RSD Gunung Jati atau Puskemas. “Kalau PD Farmasi disuruh bersaing sendiri, sudah pasti tidak akan mampu menghadapi kompetitor-kompetitor besar di bidang yang sama,” jelas Furqon.

Untuk Perumda Pasar, ia mengakui dari sisi penataan memang masih jauh dari harapan untuk bersih nyaman dan tertib. Tapi dari sisi pendapatan cukup stabil. “Oleh karena itu, sebetulya saya sebagai konsultan hukum dan dirut yang sebelumnya telah membuat langkah-langkah strategis untuk melakukan penataan kembali pasar-pasar, termasuk dari aspek legal. Tapi Kembali, semua butuh dukungan Wali Kota selaku KPM,” bebernya.

Sebagai contoh, kata Furqon, Pasar Balong telah kembali ke “pangkuan pertiwi” dan saat ini pendapatanya semua masuk Perumda Pasar. “Kami sudah siapkan skema penyelamatan pada waktu itu namun belum bisa terealisasi. Di antara masalah besar Perumda Pasar adalah perbaikan kepegawaian,” katanya.

Baca Juga:Kemenag Terapkan Manajemen Talenta, Penempatan Jabatan Berbasis KompetensiSepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat

Sementara, itu Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat SE mengtakan banyak pekerjaan rumah (PR) bagi Dewas dan Direksi PD Pasar yang baru. Keluhan pedagang pasar, di antaranya terlalu banyak jenis retribusi. Ada retribusi harian, retribusi tahunan, hingga retribusi 3 tahunan.

Dengan kondisi daya beli masyarakat yang turun dan berdampak terhadap omzet bagi pedagang pasar, kata Rommy, mestinya Perumda Pasar bisa melakukan evaluasi. Kalau retribsi harian, lanjutnya, masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena berkaitan dengan kebersihan dan keamanan.

Retribusi yang dinilai tak wajar adalah retribusi tahunan dan retribusi tiga tahunan. “Belum lagi keluhan pedagang soal kemunculan pedagang dadakan di luar pasar, efeknya pembeli tidak mausk ke pasar. Jelas ini merugikan pedagang pasar yang telah membeli lapak kios hingga los dengan harga mahal tapi sepi gara-gara ada pedagang di luar pasar. Selama ini Perumda Pasar tidak tegas, harusnya ditertibkan,” terangnya.

0 Komentar