RADARCIREBON.ID – Seorang warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengeluhkan pelayanan di Kantor Kecamatan Harjamukti setelah permohonan tanda tangan dan stempel pada dokumen administrasi pencairan dana pensiun ibunya tidak disetujui oleh camat.
Warga tersebut, dr Yoga Rubianto Hendrawan, mengaku kecewa karena dokumen yang diajukan untuk melengkapi persyaratan pencairan dana pensiun janda almarhum ayahnya yang merupakan pensiunan TNI belum mendapat pengesahan dari pihak kecamatan.
Kepada Radar Cirebon, Yoga mengatakan dirinya telah mengajukan surat yang berasal dari Pemerintah Kota Bekasi dan Kelurahan Harjamukti sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Namun, menurutnya, surat tersebut ditolak.
Baca Juga:SMP Negeri Jadi Miniatur Negara, Segera Helat Pemilihan Ketua OSIS Serentak Penambahan Anggaran Jamkesda Masih Dikaji
“Surat dari Pemerintah Kota Bekasi dan Kelurahan Harjamukti tidak ditindaklanjuti. Padahal isinya hanya menerangkan bahwa saya benar merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Harjamukti,” ujarnya.
Yoga menjelaskan, setelah ayahnya meninggal dunia, ibunya menerima dana pensiun setiap bulan sebagai ahli waris. Proses pencairan pada Juni 2026 berjalan lancar, namun pada Juli 2026 pihak bank meminta dokumen administrasi tambahan sehingga pencairan dana pensiun tertunda.
Salah satu persyaratan yang diminta, kata Yoga, adalah dokumen yang menerangkan domisilinya sebagai warga Kota Cirebon dan telah disahkan oleh RT, RW, lurah, hingga camat.
“Saya hanya membutuhkan tanda tangan dan stempel dari Kecamatan Harjamukti. Namun hingga beberapa hari belum ada kejelasan sehingga dana pensiun ibu saya belum bisa dicairkan,” katanya.
Menurut Yoga, ia juga telah berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi melalui Kepala Puskesmas tempatnya bekerja, bagian tata usaha, hingga Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Meski sempat diminta kembali mendatangi kantor kecamatan, hasilnya tetap sama.
“Saya diminta datang kembali ke kecamatan, tetapi setelah datang tetap tidak diberikan tanda tangan maupun stempel yang menyatakan saya sebagai warga Kecamatan Harjamukti,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Harjamukti, R. Yuki Maulana Hidayat, membantah adanya penolakan pelayanan. Menurutnya, dokumen yang diajukan tidak sesuai prosedur sehingga tidak dapat diregistrasi.
Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif
“Surat keterangan domisili dari kelurahan sebenarnya sudah cukup. Tidak harus ditandatangani camat,” ujarnya.
Yuki menjelaskan, dokumen yang diajukan merupakan konsep Surat Pernyataan Ahli Waris yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, setiap daerah memiliki format administrasi yang berbeda sehingga kecamatan tidak dapat memberikan registrasi pada dokumen tersebut.
