RADARCIREBON.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mengevaluasi perubahan fase Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di persimpangan Jalan Pemuda–Cipto Mangunkusumo. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menambah durasi lampu hijau bagi kendaraan dari arah CSB Mall untuk mengurangi antrean saat jam sibuk.
Kepala Dishub Kota Cirebon Gunawan mengatakan, evaluasi dilakukan melalui pemantauan setiap hari, terutama pada pagi, siang, dan sore saat volume kendaraan meningkat.
“Kalau kita evaluasi, terutama pada jam sibuk pagi, siang, dan sore, melalui pemantauan di Google juga terlihat antreannya, warna merahnya juga sudah panjang. Sebelum diubah fasenya pun kondisi di Simpang Pemuda-Cipto sudah mengalami antrean,” ujar Gunawan.
Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif
Menurutnya, antrean kendaraan di simpang tersebut bukan disebabkan perubahan sistem APILL semata, karena kepadatan sudah terjadi sebelum pengaturan lalu lintas diubah dari tiga fase menjadi empat fase.
Ia menjelaskan, penambahan satu fase dilakukan untuk menghilangkan konflik pergerakan kendaraan yang sebelumnya saling berpotongan (crossing), khususnya arus lalu lintas dari Jalan Sudarsono yang kini dipisahkan.
Sebagai penyesuaian, Dishub menambah durasi lampu hijau bagi kendaraan dari arah Grage atau CSB Mall.
“Kami juga menambah waktu lampu hijau bagi kendaraan dari arah Grage atau CSB Mall,” katanya.
Gunawan menegaskan, perubahan fase APILL lebih mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan. Sesuai kaidah rekayasa lalu lintas, arus kendaraan yang berpotensi saling berpotongan harus dipisahkan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
“APILL diubah dari tiga fase menjadi empat fase karena sebelumnya terdapat konflik crossing. Dari aspek keselamatan, jika memenuhi kriteria tertentu, maka pergerakan kendaraan harus dipisahkan. Itu yang kami terapkan di lima persimpangan di Kota Cirebon,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui perubahan tersebut berdampak pada bertambahnya waktu tunggu pengguna jalan. Penambahan satu fase membuat durasi lampu hijau untuk satu arah menjadi lebih lama, tetapi di sisi lain waktu lampu merah bagi arah lainnya juga ikut bertambah sehingga antrean berpotensi meningkat.
Baca Juga:Cegah Identitas Ganda, Segera Terapkan Face Recognition, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Terus Perkuat IdentitaDesak Revisi Regulasi Jamkesda, Layanan Dinilai Belum Tepat Sasaran, DPRD Usul Skema Berbasis Desil
Menurut Gunawan, berdasarkan ketentuan teknis, waktu siklus lampu lalu lintas idealnya tidak melebihi 180 detik. Selama kendaraan masih dapat melintasi persimpangan dalam waktu kurang dari sekitar 190 detik atau tidak harus menunggu lebih dari dua kali lampu merah, pengaturan APILL masih dinilai optimal.
