PN Jaksel Jadwalkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Memisahkan Dua Permohonan Praperadilan

praperadilan Febrie Adriansyah
LANGKAH HUKUM: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026. FOTO: DISWAY
0 Komentar

Firman menjelaskan, permohonan pertama menguji penetapan tersangka dalam perkara TPPU beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Adapun permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.

“Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda sehingga dasar pengujiannya juga berbeda,” tegasnya.

Baca Juga:Gerakan Cegah Anemia Dimulai dari Ruang Kelas, Lima Siswi SMAN 5 Jadi Duta Rem CIENTAAneh! Wawali Baru Tahu, Baru Mengetahui Nama Dewas dan Direksi saat Pelantikan 

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengatakan dua permohonan itu disusun setelah tim melakukan kajian terhadap berbagai tindakan paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pada permohonan pertama tim mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta persoalan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU.

Sementara itu, permohonan kedua difokuskan pada pengujian terhadap tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aset.

“Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya,” ujar Hermawanto.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga mengungkapkan terdapat sembilan kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam persidangan praperadilan. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar