Sebelas Ruas Jalan Menggantung, Perbaikan Masih Tunggu Persetujuan Pusat dan Provinsi

Infografis Perbaikan Jalan Kabupaten Cirebon
Infografis Perbaikan Jalan Kabupaten Cirebon. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu kepastian atas usulan peningkatan 11 ruas jalan yang diajukan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) dan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga awal Agustus 2026, belum ada keputusan resmi apakah seluruh usulan tersebut disetujui atau tidak.

Apabila mendapat persetujuan, proyek peningkatan jalan itu tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon karena seluruh pembiayaan berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga:Gerakan Cegah Anemia Dimulai dari Ruang Kelas, Lima Siswi SMAN 5 Jadi Duta Rem CIENTAAneh! Wawali Baru Tahu, Baru Mengetahui Nama Dewas dan Direksi saat Pelantikan 

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Rezza Fauzi ST mengatakan, pihaknya mengusulkan delapan ruas jalan melalui program IJD.

Rinciannya, tiga ruas berada di wilayah timur dan lima ruas di wilayah barat Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga mengajukan tiga ruas jalan untuk mendapatkan bantuan peningkatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, total terdapat 11 ruas jalan yang kini masih menunggu hasil evaluasi.

“Untuk program IJD ada delapan ruas jalan yang kami usulkan. Tiga ruas berada di wilayah timur dan lima ruas di wilayah barat. Kemudian untuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ada tiga ruas jalan,” ujar Rezza.

Ia menjelaskan, seluruh usulan telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini pemerintah daerah hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat.

Menurut Rezza, apabila usulan disetujui, pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemberi bantuan.

Untuk program IJD, lanjutnya, pembangunan akan dilaksanakan kementerian terkait, sedangkan bantuan provinsi akan dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Target Perubahan Arus Lalu Lintas Sukalila SeptemberDari Pelatihan yang Digelar Program Studi D-III Kebidanan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kampus Cirebon 

“Kalau nanti disetujui, pelaksana pekerjaannya bukan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Untuk IJD dikerjakan oleh kementerian, sedangkan bantuan provinsi dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Barat. Kami hanya sebagai penerima manfaat,” katanya.

Hingga kini, Dinas PUTR belum menerima informasi resmi mengenai hasil penilaian usulan tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan ruas jalan mana saja yang akan memperoleh pendanaan maupun jadwal pelaksanaannya.

Meski demikian, Rezza optimistis keputusan akan segera diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima, hasil penetapan diperkirakan diumumkan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

0 Komentar