Empat Terpidana Kasus Gedung Setda Tak Lakukan Upaya Hukum Lain sejak Vonis Juli Kemarin

Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
TANPA PERLAWANAN: Empat terpidana kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon (rompi tahanan) menjalani proses eksekusi pada Rabu (5/8/2026). Keempatnya memang tak melakukan upaya hukum sejak vonis pada Juli kemarin. FOTO: DOK KEJARI KOTA CIREBON
0 Komentar

Pihaknya pun mengingatkan Pemkot Cirebon agar tidak memaksakan kapasitas muatan. Artinya, tak boleh diisi banyak orang maupun barang. “Kalau lendutan, hasil pemeriksaan lantai 4, 5, dan 6, harus prioritas diperbaiki. Sekarang masih oke, tidak apa-apa. Asalkan jangan melebihi kapasitas beban. Misal, kapasitas 900 orang dalam satu gedung, ya masih bisa hanya 400 orang. Kapasitas separoh saja, jangan lebih,” terang Iskandar.

Ia menilai, dengan investasi yang besar (nilai proyek Rp86 miliar, red) harusnya Gedung Setda memiliki umur minimal 50 tahun. Namun, karena ada bahan yang dikurangi, pengurangan mutu, menyebabkan usia Gedung Setda semakin pendek. Menurutnya, mutu yang kurang bagus itu harus segera diatasi. Semakin cepat diperbaiki, maka kondisi usia Gedung Setda akan kembali seperti semula.

Saat ini, Pemkot Cirebon telah bersiap melakukan perbaikan Gedung Setda. Wali Kota Effendi Edo dan jajarannya pun sudah mulai pindah kantor sementara ke Grage City Mall (GCM). Agustus 2026 ini, berbagai peralatan kantor di Gedung Setda telah dipindahkan ke GCM. (abd/rc)

0 Komentar