Karena itu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Fredian berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan 140 hari, serta uang pengganti sebesar Rp26.520.054.005,05 dikurangi dengan yang telah disita sebanyak Rp788.300.000.
Jika dalam 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta benda Fredian disita dan dilelang. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (lebih lengkap lihat grafis).
Proyek Gedung Setda Kota Cirebon sendiri menelan anggaran Rp86 miliar. Proyek delapan lantai itu dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya. Proyek ini berujung hukum. Puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Berkali-kali juga jaksa Kejari Kota Cirebon menurunkan tim ahli untuk mengecek gedung 8 lantai tersebut. Bahkan pada Mei 2025, jaksa Kejari Kota Cirebon menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Baca Juga:Kementan Tingkatkan Produktivitas SawitSatu Data ZIS-DSKL Diluncurkan
Lalu pada Juni 2025 tim ahli konstruksi dari Polban gelar ekspose hasil penelitian atau hasil pengecekan fisik Gedung Setda Kota Cirebon. Dari ekspose itu, diketahui bahwa tiang-tiang Gedung Setda menggantung. Tak menancap ke paku bumi. Perlu disuntik.
Hasil penelitian Polban juga sudah disampaikan kepada Walikota Cirebon Effendi Edo dan pimpinan DPRD pada Rabu (13/8/2025). Ketika itu, di hadapan walikota, Ketua Tim Pemeriksaan Gedung Setda Cirebon, Iskandar, menjelaskan, seluruh gedung Setda Kota Cirebon harus diperbaiki. Seperti tiang hingga balok batu beton yang kondisinya turun.
Hal itu yang menyebabkan gedung yang menghabiskan anggaran Rp86 miliar itu dinilai lemah dan usianya tak sesuai standar. “Makanya perlu diperbaiki, tulang-tulangannya ada yang kurang. Tapi jika dihitung secara struktural, masih stabil. Tapi secara SNI itu gak masuk,” terang Iskandar.
Terkait bangunan yang terlihat melengkung atau terjadi perubahan bentuk atau lendutan, ia menilai itu sudah melebihi. Untungnya, ditopang oleh baja IWF. Sebab itu, lendutan (melengkung atau perubahan bentuk) itu menjadi target yang harus diperbaiki dan jangan ditambah beban lagi. Utamanya adalah lantai 4, lantai 5, dan lantai 6 yang dinilai sangat berbahaya dan harus diprioritaskan untuk diperbaiki.
