Evaluasi juga menyasar pengawasan kapal tradisional, akurasi manifest, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan dan pengawasan keberangkatan kapal, serta pelaksanaan hot work permit, identifikasi material berbahaya, fire watch, dan pengawasan pekerjaan maintenance di atas kapal.
Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenhub memperkuat pencegahan kecelakaan secara berlapis, mulai dari regulasi, pemeriksaan mandiri, penyaringan kendaraan dan muatan, uji petik, hingga keputusan akhir sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.
Pengawasan juga dilakukan melalui audit, inspeksi, ramp check, pemeriksaan operasional dan kelaiklautan kapal, pemeriksaan kecelakaan, tindakan terhadap ketidakpatuhan, serta penegakan hukum. “Setiap temuan harus ditindaklanjuti. Apabila ditemukan major deficiency, maka keberangkatan harus ditunda, atau kapal tidak boleh berlayar,” tegas Menhub, dilansir dari rilis Kemenhub.
Baca Juga:Rekor Spektakuler! Bagja College Antarkan 12 Siswa Cirebon ke UIAndri Satria Jadi Dirut, Agung Astija Posisi Dirum, Wali Kota Tetapkan Direksi Perumda Tirta Giri Nata
Pembenahan turut diarahkan pada akurasi manifest penumpang dan kendaraan. Kemenhub mendorong integrasi antara manifest, ticketing, dan boarding agar jumlah penumpang, kendaraan, serta muatan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di kapal. Sistem tersebut diarahkan menuju single data system sehingga setiap perubahan data dapat diperbarui dan divalidasi secara real-time.
“Ke depan, prinsipnya harus tegas, SPB tidak diterbitkan apabila data belum tervalidasi. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat, daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan,” ucap Menhub Dudy.
Selain itu, pengendalian over loading dan over dimension, pemenuhan aspek stabilitas kapal, pengawasan muatan berbahaya, serta random inspection sebelum keberangkatan juga menjadi bagian dari penguatan sistem keselamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi risiko dapat ditemukan dan ditangani sedini mungkin sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
Menhub menegaskan, memperkuat keselamatan pelayaran membutuhkan konsistensi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, operator, awak kapal, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengkompromikan keselamatan demi sebuah keberangkatan.
“Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi. Namun, kami juga membutuhkan dukungan Komisi V DPR RI dan seluruh stakeholder, agar penguatan sistem keselamatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” lanjut Menhub.
