Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa diminta segera melapor kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.
“Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal serupa segera melaporkan kepada kami atau melalui 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Bagi keluarga korban, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum. Ada rasa aman anak yang harus kembali dibangun.
Baca Juga:Pesan Damai di Balik Denting Gamelan, Diplomasi Kultural Wali Songo yang Bertahan Ratusan TahunAtraksi Wushu Genta Suci Memukau
Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan bermain tanpa rasa takut. Karena itu, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar.
Kewaspadaan masyarakat, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta keberanian melapor ketika menemukan dugaan tindakan yang tidak semestinya menjadi bagian penting dalam mencegah kejadian serupa.
Sementara proses hukum terhadap US berjalan, perhatian terhadap korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Anak-anak yang diduga menjadi korban membutuhkan ruang aman, pendampingan, dan perlindungan agar tidak mengalami dampak lebih jauh dari peristiwa yang mereka alami.
Polisi menjerat US dengan Pasal 415B dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa kewaspadaan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat. Sebab, ketika kecurigaan muncul dan tidak diabaikan, sebuah dugaan kejahatan terhadap anak dapat lebih cepat terungkap. (*)
