RADARCIREBON.ID – Gerobak cimin biasanya identik dengan jajanan sederhana yang disukai anak-anak. Namun, di balik aktivitas berjualan jajanan tersebut, polisi mengungkap dugaan perbuatan cabul yang dilakukan seorang pedagang terhadap sejumlah anak di Kota Cirebon.
US (45), pedagang cimin, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi menyebut sedikitnya tujuh anak berusia 6 hingga 9 tahun menjadi korban dugaan pencabulan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang orang tua. Saat pedagang cimin berjualan di kawasan permukiman, orang tua tersebut melihat tindakan yang dinilai tidak wajar terhadap seorang anak.
Baca Juga:Pesan Damai di Balik Denting Gamelan, Diplomasi Kultural Wali Songo yang Bertahan Ratusan TahunAtraksi Wushu Genta Suci Memukau
Kecurigaan itu kemudian berkembang. Orang tua tersebut berkomunikasi dengan keluarga lain dan menanyakan apakah anak mereka pernah mengalami kejadian serupa ketika membeli cimin.
Dari penuturan sejumlah anak, polisi kemudian menemukan dugaan pola tindakan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, pelaku diduga menggunakan alasan sederhana untuk mendekati korban. Salah satunya dengan berpura-pura hendak menimbang berat badan anak.
“Pelaku bermodus ingin menimbang berat badan anak,” ujar Fadlillah, Selasa (25/8/2026).
Menurut polisi, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika suasana sekitar lokasi relatif sepi. Anak-anak yang menjadi korban disebut belum memahami maksud di balik tindakan pelaku.
Dugaan perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi menyebut kasus serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026.
Orang tua korban yang merasa curiga akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mengamankan US untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:Santri Al Hikmah Bobos Juara 1 Panahan Jawa BaratAhmad Dzu Izzin Terpilih Pimpin GP Ansor Kota Cirebon 2026-2030
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang-ruang yang sehari-hari dianggap aman dapat menjadi tempat munculnya ancaman terhadap anak.
Pedagang yang berjualan di lingkungan permukiman tentu berinteraksi langsung dengan warga, termasuk anak-anak. Situasi tersebut membuat pengawasan orang tua menjadi penting, terutama ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal secara dekat.
Dalam kasus ini, kewaspadaan orang tua menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindakan yang kemudian dilaporkan kepada polisi.
Fadlillah mengimbau masyarakat tidak mengabaikan perubahan perilaku anak maupun situasi yang dianggap tidak wajar.
