Meski demikian, skema kepemilikan saham pada bank hasil merger belum ditetapkan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi masih melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan.
Nanan mengatakan, pemerintah daerah tidak harus menjadi pemilik 100 persen saham bank hasil merger.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menempatkan pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Baca Juga:TRIKARSA Fest 2026 Berakhir, Peluang Ekonomi Ciayumajakuning Terus BerjalanKembalikan Fungsi RTH, Bangunan Liar di Harjamukti Diratakan
“Pemegang Saham Pengendali ini tidak mesti harus 100 persen. Yang penting bisa mencukupi 50 persen plus satu, sudah menjadi Pemegang Saham Pengendali,” ujarnya.
Namun, Nanan menegaskan, skema tersebut masih sebatas kemungkinan dan belum menjadi keputusan final. Seluruh opsi masih akan dibahas melalui kajian bersama.
Berdasarkan jadwal sementara, proses merger ditargetkan memasuki tahapan tertentu sekitar April 2027. Namun, tahapan secara rinci masih menunggu proses dan ketentuan dari OJK.
“Kalau dari schedule sih, 2027 sekitar bulan April kita ditargetkan untuk di fase mana. Nah, itu yang mungkin nanti teman-teman OJK yang lebih tahu,” pungkasnya. (den)
