DPRD Bilang Stop, Edo Bilang Lanjut dan Pastikan Belum Final, Masih Ada Tujuh Tahapan Dalam Proses KPBU APJ

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Cirebon Dr Syaifurrohman SE MM melontarkan kritik keras kepada pemkot yang terkesan memaksakan proyek ini. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menilai proyek bersama swasta senilai ratusan miliar rupiah ini menggunakan skema availability payment (AP) yang mengikat dan menyandera postur APBD Kota Cirebon secara berkala hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

Tentu, kata Gus Ipul, ini menjadi beban bagi keuangan daerah dalam jangka waktu panjang. Apalagi tanpa adanya persetujuan awal dari legislatif, yakni sejak tahap perencanaan. Tanpa adanya persetujuan awal ini dinilai sebagai tindakan menyalahi prosedur tata kelola keuangan daerah dan berisiko munculnya kasus maladministrasi. “Ini ada konsekuensi pelanggaran hukum bagi jajaran pejabat Pemkot Cirebon,” tegasnya, Rabu lalu (26/8/2026).

Berdasar Pasal 90 dan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Gus Ipul, pelaksanaan kegiatan yang memakan waktu lebih dari 12 bulan atau mengikat anggaran lebih dari satu tahun anggaran, harus didahului dengan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Baca Juga:Tri Sukses Haji: Mabrur, Ekonomi, PeradabanGerakan Zakat Didorong Makin Berdampak

Jangka waktu penganggarannya juga tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali memenuhi kriteria prioritas nasional atau kepentingan strategis. Mengapa Fraksi PKB menyampaikan kritik tajam, lanjut Gus Ipul, karena proyek KPBU APJ akan menimbulkan besarnya risiko fiskal.

Fraksi PKB menilai ketiadaan payung hukum turunan di tingkat daerah, yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum proyek dipublikasikan ke pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar Fraksi PKB mendesak Wali Kota Effendi Edo dan jajaran eksekutif untuk segera menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ. “Fraksi PKB secara tegas meminta kepada wali kota untuk menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ,” tegasnya.

Pemkot Cirebon sendiri sudah mengirim surat ke DPRD untuk agenda Forum Konsultasi Publik (FKP). Surat dikirimkan ke para wakil rakyat di Girya Sawala melalui Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu diakui Ketua Fraksi PDIP, Syarifudin atau Liek. “Rencananya agenda FKP untuk proyek KPBU APJ akan digelar 9 September 2026. Kami sudah menerima suratnya dan sudah diagendakan di Banmus,” ujar Liek kepada Radar Cirebon, Minggu (30/8/2026).

0 Komentar