DPRD Bilang Stop, Edo Bilang Lanjut dan Pastikan Belum Final, Masih Ada Tujuh Tahapan Dalam Proses KPBU APJ

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Disinggung soal pelaksanaan proyek KPBU APJ, Arif menegaskan, proses KPBU tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan pada 2027 tanpa melalui serangkaian tahapan administrasi dan evaluasi terlebih dahulu.

“Tidak bisa di tahun 2027 langsung. Karena perlu ada proses. Kenapa dilakukan sekarang proses perencanaan, karena kalau jadi sekarang misalnya disetujui, kemudian juga ada rekomendasi dari Bappenas, Kemendagri, dan PII, maka 2026 itu proses administrasi semuanya selesai,” jelasnya.

Dengan skenario tersebut, tahun 2027 baru dapat memasuki tahap konstruksi setelah badan usaha yang akan menjalankan proyek ditetapkan melalui seluruh proses yang dipersyaratkan. “Tahun 2027 itu baru pembangunan konstruksi, misalnya dari pilihan badan usaha yang sudah ditunjuk. Sudah hasil beauty contest, hasil market sounding dan sebagainya itu sudah selesai,” katanya.

Baca Juga:Tri Sukses Haji: Mabrur, Ekonomi, PeradabanGerakan Zakat Didorong Makin Berdampak

Sementara pembayaran availability payment oleh pemerintah daerah baru dilakukan setelah layanan KPBU mulai beroperasi. Dengan demikian, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai skenario, proyek ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. “Biaya AP dibayarkan apabila sudah beroperasi. Operasinya itu baru bisa dilaksanakan 2028 apabila skenario tadi berjalan di 2026-2027,” terang Arif. (cep/abd)

0 Komentar