DPRD Bilang Stop, Edo Bilang Lanjut dan Pastikan Belum Final, Masih Ada Tujuh Tahapan Dalam Proses KPBU APJ

KPBU APJ
Rencana Pemkot Cirebon menerapkan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ)
0 Komentar

Menurut Liek, FKP ini harus benar-benar menjadi ruang uji substansi yang krusial, bukan sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban. Hal ini mengingat proyek ini akan mengikat keuangan daerah dalam waktu yang panjang.

Ia mengatakan ada beban APBD yang nyata karena proyek ini diproyeksikan menelan anggaran sekitar Rp16,5 hingga Rp18 miliar per tahun selama 10 tahun ke depan.

Liek kembali menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kota Cirebon secara konsisten tetap menolak rencana proyek KPBU APJ. “Sikap ini tetap bertahan (menolak KPBU APJ, red) meskipun Pemkot Cirebon berencana gelar FKP untuk mematangkan program tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Tri Sukses Haji: Mabrur, Ekonomi, PeradabanGerakan Zakat Didorong Makin Berdampak

Perlu diketahui, para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta.

Baru-baru ini, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha atau dari pihak swasta mengajukan kebutuhan availability payment (AP) sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut.

“Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat (21/8/2026).

Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.

0 Komentar