Ia menyebut kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal daerah juga perlu menjadi pertimbangan. Terlebih, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon serta kebijakan transfer dari pemerintah pusat ke daerah perlu dilihat terlebih dahulu.
Meski demikian, Noupel tidak menampik bahwa tujuan proyek KPBU APJ untuk meningkatkan penerangan jalan memiliki manfaat bagi masyarakat. “Kalau dari segi tujuan, saya setuju. KPBU ini untuk penerangan. Apalagi kota kan wajib, kota ini terang,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa persetujuan terhadap proyek ini nantinya tidak bisa hanya didasarkan pada tujuannya. DPRD akan melihat secara komprehensif manfaat program, kemampuan anggaran, serta kesiapan pemerintah daerah.
Baca Juga:Produksi Gula 2026 Tembus 3,02 Juta TonDuet KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Pimpin PBNU
Menurutnya, pembahasan di DPRD baru benar-benar dimulai ketika Raperda resmi diajukan dan masuk ke lembaga legislatif. “Nanti kalau sudah masuk Raperda, baru kita bicara, oh iya sudah ada masuk nih Raperda. Nah, persoalan persetujuan kan persoalan lain,” jelasnya.
Noupel menambahkan, apabila nantinya proyek KPBU APJ tersebut masuk ke tahap persetujuan DPRD, keputusan akan melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon. Sebanyak 35 anggota dewan akan menilai proyek tersebut berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Teman-teman dewan, 35 dewan akan memberikan suara (menentukan nasib KPBU APJ jika masuk tahap persetujuan, red). Tentu tanpa ada persoalan like and dislike atau setuju dan tidak setuju, tapi melihat secara komprehensif antara program ini bagus atau tidak, anggaran bagaimana, siap atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pembahasan proyek KPBU APJ belum sampai pada tahap pemaparan kepada DPRD Kota Cirebon, akademisi, maupun masyarakat. Sehingga, lanjut Edo, masih ada sejumlah proses yang harus dilalui.
“Ini prosesnya kan masih panjang. Belum, belum sampai ke tahap itu (pemaparan dan persetujuan dari DPRD Kota Cirebon, red),” ujar Edo kepada Radar Cirebon usai melantik Dirut dan Dirum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon di Balai Kota, Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, proses KPBU APJ tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kata Edo, penolakan yang muncul saat ini belum menjadi keputusan final karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum proyek tersebut ditetapkan.
