Pekan Depan Buka-bukaan KPBU APJ, Furqon: Pemkot Cirebon Harus Menerima Jika Proyek Ini Dinilai Memberatkan

kbpu apj
PEMELIHARAAN RUTIN: APJ atau PJU di Kawasan Sukalila, Kota Cirebon, tampak menyala terang. Pemeliharaan lampu sendiri selama ini dilakukan UPT PJU Dishub Kota Cirebon. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radarcirebon 
0 Komentar

Pihaknya kini masih melakukan sejumlah tahapan dari proses yang ada. “Masih, masih, kan sesuai dengan aturan dari KPBU kan tetap jalan. Nah ini prosesnya masih panjang,” kata Edo.

Wali Kota dari Partai Golkar itu menyebut masih ada sekitar enam hingga tujuh tahapan yang harus dilalui atau diselesaikan dalam proses KPBU APJ. Karena itu, lanjutnya, pembahasan yang berlangsung saat ini belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai pelaksanaan KPBU APJ. “Bukan final kok, masih panjang. Kita ada beberapa 6 tahap atau 7 tahap lagi yang kita lakukan,” ujarnya.

Dengan masih panjangnya tahapan tersebut, pihaknya memastikan akan melanjutkan proses persiapan KPBU APJ sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Effendi Edo menegaskan setiap tahapan nantinya menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum proyek memasuki keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:Produksi Gula 2026 Tembus 3,02 Juta TonDuet KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Pimpin PBNU

Perlu diketahui, penolakan pada proyek KPBU APJ terus menggelinding dari para wakil rakyat. Misalnya, Fraksi NasDem, PDIP, PAN, dan PKS. Lalu, terbaru, penolakan juga datang dari Fraksi PKB. Partai yang mengusung Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati itu meminta proyek KPBU APJ dihentikan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Cirebon Dr Syaifurrohman SE MM melontarkan kritik keras kepada pemkot yang terkesan memaksakan proyek ini. Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menilai proyek bersama swasta senilai ratusan miliar rupiah ini menggunakan skema availability payment (AP) yang mengikat dan menyandera postur APBD Kota Cirebon secara berkala hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

Tentu, kata Gus Ipul, ini menjadi beban bagi keuangan daerah dalam jangka waktu panjang. Apalagi tanpa adanya persetujuan awal dari legislatif, yakni sejak tahap perencanaan. Tanpa adanya persetujuan awal ini dinilai sebagai tindakan menyalahi prosedur tata kelola keuangan daerah dan berisiko munculnya kasus maladministrasi. “Ini ada konsekuensi pelanggaran hukum bagi jajaran pejabat Pemkot Cirebon,” tegasnya, Rabu lalu (26/8/2026).

Berdasar Pasal 90 dan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Gus Ipul, pelaksanaan kegiatan yang memakan waktu lebih dari 12 bulan atau mengikat anggaran lebih dari satu tahun anggaran, harus didahului dengan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

0 Komentar