Pekan Depan Buka-bukaan KPBU APJ, Furqon: Pemkot Cirebon Harus Menerima Jika Proyek Ini Dinilai Memberatkan

kbpu apj
PEMELIHARAAN RUTIN: APJ atau PJU di Kawasan Sukalila, Kota Cirebon, tampak menyala terang. Pemeliharaan lampu sendiri selama ini dilakukan UPT PJU Dishub Kota Cirebon. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radarcirebon 
0 Komentar

Jangka waktu penganggarannya juga tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali memenuhi kriteria prioritas nasional atau kepentingan strategis. Mengapa Fraksi PKB menyampaikan kritik tajam, lanjut Gus Ipul, karena proyek KPBU APJ akan menimbulkan besarnya risiko fiskal.

Fraksi PKB menilai ketiadaan payung hukum turunan di tingkat daerah, yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum proyek dipublikasikan ke pihak ketiga. Hal inilah yang menjadi dasar Fraksi PKB mendesak Wali Kota Effendi Edo dan jajaran eksekutif untuk segera menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ. “Fraksi PKB secara tegas meminta kepada wali kota untuk menghentikan seluruh tahapan penyusunan sepihak rencana proyek KPBU APJ,” tegasnya.

Perlu diketahui, para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta.

Baca Juga:Produksi Gula 2026 Tembus 3,02 Juta TonDuet KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Pimpin PBNU

Baru-baru ini, Kepala BPKPD Kota Cirebon Arif Kurniawan mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha atau dari pihak swasta mengajukan kebutuhan availability payment (AP) sekitar Rp25 miliar per tahun. Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut.

“Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat (21/8/2026).

Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.

0 Komentar