Enam Struktur Situs Gunung Ageung Majalengka Resmi Jadi Cagar Budaya

Situs Gunung Ageung, Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih,
Salah satu struktur bersejarah di Situs Gunung Ageung, Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Enam struktur bersejarah di Situs Gunung Ageung, Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Penetapan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian peninggalan sejarah di kawasan hutan.

Enam struktur yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya itu masing-masing Sanghyang Pamangkatan, Sanghyang Payung, Sanghyang Ujung Kulon, Sanghyang Bedil, Sanghyang Peti, dan Sanghyang Petir.

Seluruh struktur berada di Petak 10A2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Lemahsugih, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Talaga, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka.

Baca Juga:Uiversitas Muhammadiyah Cirebon Raih Kelompok Terbaik KKN MAS di MalangWarga Penyangga Gunung Ciremai Perkuat Pasukan Pencegah Karhutla, Dukung Program KDM Jaga Lingkungan

Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Bupati Majalengka tentang Cagar Budaya Tahun 2026. Keputusan itu secara simbolis diserahkan Bupati Majalengka H. Eman Suherman kepada Administratur/Kepala KPH Majalengka Suparno dalam upacara di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Rabu (2/9/2026).

Administratur/Kepala KPH Majalengka Suparno mengatakan, penetapan Situs Gunung Ageung sebagai Cagar Budaya menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Perhutani, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Menurutnya, situs tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai ruang edukasi, penelitian, dan wisata dengan tetap mengedepankan aspek pelestarian.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk mendukung pelestarian dan menjaga Situs Gunung Ageung. Semoga ke depan situs ini dapat berkembang menjadi destinasi wisata religi, pusat penelitian, dan sarana pendidikan,” ujar Suparno.

Ia menegaskan, pengembangan situs harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan nilai sejarah dan karakter asli peninggalan. Karena itu, keterlibatan pemerintah, pengelola kawasan, serta masyarakat menjadi penting dalam menjaga kelestariannya.

Perum Perhutani KPH Majalengka juga menyatakan komitmennya mendukung perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menyebut penetapan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya menjaga warisan sejarah dan budaya daerah.

Baca Juga:Polisi Intensifkan Razia Knalpot Brong ke SekolahMajalengka Kebagian 300 Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia 

“Dengan menjaga warisan budaya, kita tidak hanya merawat peninggalan masa lalu, tetapi juga meneguhkan jati diri Majalengka sebagai daerah yang kaya akan sejarah, budaya, dan peradaban,” kata Eman.

0 Komentar