Setelah meninggal, jasad bayi kemudian dibawa dan dibuang sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Jasad tersebut ditemukan warga pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar tepi sungai.
Kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai perubahan kondisi tersangka. Seorang saksi sebelumnya melihat tersangka dalam kondisi seperti sedang hamil. Namun, beberapa hari kemudian kondisi tersebut berubah, sementara warga menemukan jasad bayi.
Abdul Azis mengatakan kecurigaan warga kemudian menjadi salah satu informasi awal dalam pengungkapan kasus tersebut. Saat itu, tersangka diketahui sedang bekerja di wilayah Majalengka.
Baca Juga:Yonif TP 839/Satria Abyakta, Dari Pertahanan hingga Pengabdian untuk Warga KuninganKPPN Kuningan Bahas Evaluasi Standar Pelayanan Melalui Konsultasi Publik
“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka melakukan pembunuhan dan membuang jasad bayinya karena takut kehamilan dari hubungan di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegas Abdul Azis.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi perkara sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti di tempat kejadian perkara. Proses tersebut juga disaksikan jaksa penyidik untuk membantu proses perkara di persidangan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa jasad bayi ditemukan di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad bayi sudah mulai membusuk.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Festival Ngecrok Tutut Sajagat di Waduk Darma Angkat Potensi Pangan Lokal Aktivitas Kopdes di Klangenan Cirebon Belum Maksimal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ags)
