Rencananya, kata Furqon, pihaknya akan menyampaikan semua yang menjadi syarat-syarat KPBU. Mulai dari kemampuan fiskal daerah, legal dan rasionalitas pembiayaan yang masuk akal atau sesuai dengan kemampuan daerah. “Jadi kami bukan asal menolak KPBU APJ. Alasan-alasan yang mendasari penolakan ini akan kami sampaikan pada saat uji publik nanti,” terangnya.
Kesimpulan kajian internal bersama SRCM, masih kata Furqon, kebutuhan akan APJ tidak perlu KPBU, tapi cukup mandiri oleh pemkot dengan rasionalitas ketersediaan anggaran yang ada. “Pokoknya sudah kami siapkan. Hitung-hitungannya sudah ada dan akan sampaikan saat uji publik,” ujarnya.
Tokoh masyarakat yang concern di bidang seni dan budaya Cirebon, Dedi Setiawan atau biasa disapa Dedi Kampleng, juga menyatakan siap hadir jika memang diundang untuk memberikan masukan terkait KPBU APJ. “Kalau diundang, kami hadir. Dan kehadiran kami nanti itu murni untuk memperjuangkan nasib dan memberikan saran konstruktif bagi pembangunan kota, bukan untuk menjatuhkan pihak manapun,” tegasnya.
Baca Juga:Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Ratusan Penerbangan TerdampakKertajati Jadi Alternatif, Flight dari Arab Saudi Sudah Masuk
Sebagai masyarakat Kota Cirebon, Kampleng berharap agar pemkot menghentikan atau menunda sementara proyek-proyek yang membebani rakyat hingga kondisi APBD benar-benar sehat. “Pemerintah agar fokus memulihkan ekonomi rakyat daripada sekadar membuat aturan pembatasan tanpa memberikan timbal balik yang sepadan kepada warga yang taat pajak,” ujarnya.
Kampleng juga mengapresiasi penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Baginya, langkah DPRD sudah tepat dan merepresentasikan kepentingan rakyat yang basis suaranya jauh lebih besar. “Lembaga legislatif harus senantiasa berdiri di tengah-tengah kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sementara Pemerhati Kebijakan Publik, M Rafi SE, menganggap FKP KPBU APJ sudah tak penting lagi. Rafi beralasan, dengan pajak PJU setiap tahunnya antara Rp38 miliar hingga Rp39 miliar, itu sudah cukup untuk membiayai APJ di Kota Cirebon tanpa harus ada KPBU APJ.
“Apalagi dengan luas wilayah Kota Cirebon yang hanya 38 Km persegi. Jadi gak usah ada KPBU APJ dan gak perlu lagi adain FKP. Pemkot itu bisa melakukan revitalisasi APJ secara mandiri,” tegas Rafi.
