Polemik Tarif Parkir Buatan KONI Memanas, Pungutan Seenaknya Bisa Masuk pada Ranah Pidana

Tiket Stadion Watubelah
DISOROT PUBLIK: Tiket atau karcis parkir Stadion Watubelah yang diterbitkan KONI Kabupaten Cirebon dengan tarif yang tak sesuai peraturan daerah. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

Selain itu, pihaknya juga mendorong persoalan tersebut dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Cirebon serta meminta DPRD memanggil KONI dan Dispora melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Tarif parkir dua kali lipat dari Perda ini bukan soal mahal atau murah. Ini soal kepatuhan hukum. Aset daerah harus dikelola sesuai aturan. Jangan karena alasan operasional, rakyat yang dikorbankan. Kami minta Bupati dan Kajari turun tangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, tarif parkir di kawasan SOR Watubelah, Kabupaten Cirebon, disorot public karena nilainya lebih tinggi dibanding ketentuan tarif parkir. Untuk sepeda motor, tarifnya Rp4 ribu, mobil Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu dan Rp25 ribu untuk kendaraan bus. Padahal, fasilitas tersebut milik pemerintah daerah.

Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon

Tarif tersebut berbeda dengan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yakni Rp2 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.

Tarif parkir ugal-ugalan yang dilakukan KONI itu sudah disorot anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Supriyadi. Ia menegaskan tarif itu tidak sesuai dan terlalu tinggi. “Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.

Selain tarif, ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola parkir di kawasan tersebut. “Harusnya tiket parkir tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Cirebon Dudi Suryadharma membenarkan bahwa tiket parkir dengan tarif tak sesuai peraturan daerah itu dikeluarkan oleh KONI. Tarif selangit itu sendiri diberlakukan saat kegiatan selama dua hari pada akhir Agustus 2026.

Kata Dudi, kejadian dengan tarif parkir tinggi itu hanya berlangsung singkat. Sebab, tiket yang dikeluarkan terbatas. Alasannya, tiket resmi melalui gate otomatis telah habis. “Maka, ada alternatif yang harus diambil guna mengantisipasi persoalan keamanan kendaraan pengunjung. Daripada nanti ada motor yang hilang karena tidak terkontrol. Malah timbul masalah baru. Jadi karcis itu sebagai bentuk antisipasi,” kata Dudi kepada Radar Cirebon, Selasa (8/92026).

0 Komentar