Tapi, di hari berikutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan. “Jadi tidak lama. Terus sudah dicoretin juga,” katanya. Menurutnya persoalan yang terjadi itu sebetulnya berkaitan dengan miskomunikasi di lapangan. “Intinya miskomunikasi saja,” tuturnya.
Yang pasti, kata Dudi, pengelolaan Stadion Watubelah oleh KONI memiliki izin pengelolaan fasilitas. “Kalau dibilang ilegal, enggak. Karena kita juga punya izin,” ucapnya.
Dudi mengaku, tarif yang dipungut tetap Rp2 ribu, walaupun ada pengunjung yang tetap memberikan Rp4 ribu. Ia mengungkapkan bahwa hasil pungutan pada saat itu tidak besar jika dibandingkan dengan biaya operasional kawasan Stadion Watubelah. “Betapa tidak, untuk kebutuhan listrik yang mencapai sekitar Rp12 juta per bulan,” ucapnya.
Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon
Selain itu, terdapat kebutuhan pemeliharaan fasilitas dan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan stadion. Termasuk menanggung berbagai kebutuhan operasional agar fasilitas tetap dapat digunakan masyarakat dan cabang olahraga.
Sedangkan Kepala Dispora Kabupaten Cirebon, Jois Putra SE MAP mengatakan pihaknya tak bisa memberikan penjelasan terkait tarif parkir yang diberlakukan di SOR Watubelah. “Gedung memang punya Dispora tapi saat ini dikelola KONI. Jadi kaitan dengan tarif parkir saya tidak bisa menjawab,” ujar Jois, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pengelolaan lahan parkir dan lapangan bola di SOR Watubelah yang sudah dikerjasamakan oleh KONI sistemnya kontrak per lima tahun, namun pembayarannya setiap satu tahun sekali. “Per tahun Rp71 juta. Kalau lima tahun berarti Rp355 juta. Mau rugi atau tidak itu sudah jadi tanggungjawab mereka (KONI, red), bukan lagi Dispora. Yang penting bagi kami ada pendapatan yang masuk ke kas daerah,” terang Jois. (sam)
