Karena itu, SRCM meminta Pemkot membuka sejumlah informasi penting kepada publik. Di antaranya nilai investasi KPBU APJ, besaran Availability Payment (AP) setiap tahun, total kewajiban selama 10 tahun, hasil PSC apabila APJ dibangun menggunakan APBD, hasil VfM KPBU dibandingkan PSC, hingga perhitungan risiko fiskal selama masa kerja sama.
Selain itu, publik juga perlu mengetahui siapa yang menanggung risiko apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau kemampuan fiskal daerah mengalami penurunan. Termasuk pula komponen apa saja yang masuk dalam skema Availability Payment.Jhony juga menyoroti jumlah titik APJ yang mencapai sekitar 11.125 titik. Dengan pembayaran Rp16,5 miliar per tahun, secara sederhana nilainya sekitar Rp1,48 juta per titik per tahun. Sedangkan jika pembayaran mencapai Rp18 miliar, nilainya sekitar Rp1,62 juta per titik per tahun.
Meski demikian, angka tersebut belum bisa dianggap sebagai biaya final per titik. Sebab, harus diketahui terlebih dahulu seluruh komponen layanan yang tercakup dalam pembayaran KPBU. “Justru karena itu, struktur biaya harus dibuka. Masyarakat harus tahu apa yang sebenarnya dibayar melalui Availability Payment,” katanya.
Baca Juga:Pembiayaan KPBU APJ, Fraksi Nasdem Ingatkan Pemda Jaga Kesehatan Keuangan dan Cash Flow DaerahFK UGJ Menjemput Era Baru Pengobatan, Merawat Harapan; Buka Jalan Stem Cell di Cirebon
Menurut Jhony, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila setelah masa kerja sama berakhir aset APJ menjadi milik Pemkot sesuai ketentuan kontrak. Namun, kepemilikan aset pada akhir kerja sama tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator bahwa KPBU memberikan Value for Money.
Penilaian harus dilakukan terhadap seluruh siklus proyek, mulai dari biaya pembangunan, pembiayaan, operasional, pemeliharaan, kebutuhan listrik atau energi, penggantian komponen, biaya transaksi, pembagian risiko, pembayaran pemerintah, hingga nilai aset pada akhir masa kerja sama. “Semua komponen itu harus dibandingkan dengan alternatif APBD. Kalau memang menguntungkan, buka angkanya,” tegas Jhony.
Ia menegaskan, SRCM tidak ingin perdebatan KPBU APJ hanya berhenti pada pertentangan antara pihak yang mendukung dan menolak. Jika hasil kajian menunjukkan KPBU lebih efisien dan memberikan VfM yang lebih baik dibandingkan APBD, pihaknya mengaku siap menerima hasil tersebut.
Sebaliknya, jika kewajiban pembayaran KPBU justru lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan pemerintah melalui skema konvensional, Pemkot Cirebon diminta mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Sebab, kata Jhony, yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan pemerintah saat ini, tetapi juga kemampuan APBD Kota Cirebon memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka panjang. “Kalau proses KPBU memang masih berada pada tahap awal, justru sekarang waktu yang tepat untuk membuka ruang evaluasi dan partisipasi publik,” katanya.
