Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak atau konsep selama 10 tahun. Pelaksanaan proyek ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan evaluasi dan kajian dari pihak pemrakarsa swasta selesai disempurnakan.
HANYA MAMPU 16,5 MILIAR PER TAHUN
Dari pernyataan Kadishub soal rencana KPBU APJ, lalu muncul penolakan atau kritik, terutama dari kalangan DPRD. Tapi, pemkot tetap jalan, bahkan sudah hitung kemampuan nyicil per tahun.
Hal itu seperti disampaikan Kepala BPKPD Arif Kurniawan saat diwawancarai Radar Cirebon usai mengikuti rapat koordinasi Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat lalu (21/8/2026).
Baca Juga:Jaga Sawah Jabar-Banten Tetap Produktif, Kementan Bangun 999 Jaringan Irigasi TersierNikmati Pensiun, Purbaya: Saatnya Mancing
Dalam rapat itu memang ada evaluasi kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dalam proyek KPBU APJ. Arif mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha mengajukan kebutuhan availability payment sekitar Rp25 miliar per tahun.
Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut. “Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif kepada Radar Cirebon.
Sementara dalam pernyataan terbaru, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan tahapan KPBU APJ terus berjalan dan masih panjang. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemkot sebelum proyek ini ditetapkan untuk dilanjutkan. “Kita baru nyampe tahapan keempat, sedangkan tahapan itu kan ada 10 yang harus dilalui pemerintah daerah,” kata Edo, Kamis (10/9/2026).
Untuk menyelesaikan tahapan itu, Pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan lima Lembaga atau instansi setiap minggunya. Lima instansi tersebut antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Bapenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
