Menurut dia, dampak menjamurnya minimarket sudah terlihat di sejumlah pasar. Di Pasar Gunungsari, jumlah pedagang aktif disebut menurun dari sekitar 280 menjadi 80 orang. Sementara di Pasar Kanoman, dari sekitar 1.500 pedagang kini tersisa sekitar 700 hingga 800 pedagang.
Yudi menyebut, kondisi tersebut merupakan dampak jangka panjang dari ekspansi ritel modern. Padahal, pada periode 2016-2018, pemerintah sempat memberlakukan moratorium pembatasan minimarket.
Ia juga menyoroti penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai tidak mempertimbangkan perlindungan pasar tradisional.
Baca Juga:Santri Al Hikmah Raih Perak Panahan Tingkat JabarAsep Syaefurrachman Pimpin MGMP PAI SMP
“Seharusnya ada dialog terlebih dahulu dengan asosiasi pedagang sebelum izin diterbitkan,” tegasnya.
APPSI, lanjutnya, tidak menolak investasi, namun meminta penataan yang adil agar tidak merugikan pedagang kecil.
“Ritel modern memiliki sistem distribusi terpusat sehingga harga sulit disaingi pedagang pasar,” katanya.
Yudi mengungkapkan, jumlah minimarket di Kota Cirebon yang semula direncanakan sekitar 80 unit kini telah melampaui 130 unit. Bahkan, jumlah tersebut diperkirakan bisa mencapai 200 unit pada 2026.
Ia menekankan pentingnya perlindungan pasar tradisional yang dinilai menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu pasar disebut dapat menyumbang lebih dari Rp1 miliar per tahun.
“Kami berharap pemerintah tidak abai. Pasar tradisional adalah aset ekonomi daerah,” ujarnya.
Pengurus APPSI Kota Cirebon, Kusmayadi, turut mengkritik proses perizinan yang dinilai mengabaikan prinsip musyawarah.
Baca Juga:Satpol PP Cirebon Warning PKL Tak Berjualan di Atas Trotoar dan Badan Jalan Tinggal di Dinding Geribik, 25 Rumah di Nagrak Belum Dapat Bantuan dari Pemkab Cirebon
“Jangan sampai izin sudah terbit, baru pedagang diajak berdialog. Hal ini justru berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.
Ia menegaskan, pedagang tidak menolak investasi, namun meminta adanya kebijakan moratorium serta penataan berbasis kearifan lokal.
“Pedagang pasar telah berkontribusi besar terhadap PAD. Kami hanya meminta keadilan dan keberpihakan,” pungkasnya. (abd)
