Protes Minimarket Baru, Lokasi Dekat Pasar Gunungsari, Pedagang Taksir Jumlah Tembus 200 Unit pada 2026

minimarket baru
DEKAT PASAR: Lokasi minimarket baru direncanakan berada di Jalan Tentara Pelajar, sekitar 300 meter dari Pasar Gunungsari. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana pembangunan minimarket baru di kawasan Gunungsari memicu protes pedagang pasar tradisional. Lokasi yang direncanakan berada di Jalan Tentara Pelajar, dengan jarak sekitar 300 meter dari Pasar Gunungsari.

Sebelumnya, satu gerai minimarket telah berdiri tidak jauh dari pasar, tepatnya di dekat Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Kondisi ini dinilai membuat keberadaan ritel modern semakin padat di sekitar pasar.

Pedagang Pasar Gunungsari, Adam Purnama, menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah lebih serius melindungi pasar tradisional dari ekspansi ritel modern.

Baca Juga:Santri Al Hikmah Raih Perak Panahan Tingkat JabarAsep Syaefurrachman Pimpin MGMP PAI SMP 

“Kami tidak setuju dengan rencana pembukaan minimarket baru di dekat pasar. Saat ini jumlahnya sudah terlalu banyak dan berdampak pada pendapatan pedagang kecil,” ujar Adam.

Menurut dia, rencana gerai baru tersebut akan dibangun di bekas lokasi restoran di kawasan depan Grage Mall. Ia menyebut pihak investor dari jaringan waralaba telah mengajukan izin dan siap memulai pembangunan.

Adam menilai, keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional berpotensi menekan omzet pedagang. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan pedagang sebelum izin diterbitkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pedagang lain dan sepakat menolak. Kami berharap ada pembatasan atau moratorium pembangunan minimarket,” katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya sempat ada aturan jarak minimal 500 meter antara minimarket dan pasar tradisional. Namun, rencana pembangunan terbaru dinilai melanggar ketentuan tersebut.

Kondisi ini, lanjutnya, semakin memperberat pedagang yang telah terdampak globalisasi dan maraknya perdagangan daring.

“Inilah kondisi pasar saat ini. Di tengah persaingan dengan belanja online, kami masih harus menghadapi ritel modern yang berdiri sangat dekat,” ujarnya.

Baca Juga:Satpol PP Cirebon Warning PKL Tak Berjualan di Atas Trotoar dan Badan Jalan Tinggal di Dinding Geribik, 25 Rumah di Nagrak Belum Dapat Bantuan dari Pemkab Cirebon

Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Yudi Aris, juga menolak penerbitan izin baru ritel modern yang tidak memperhatikan zonasi.

Ia menilai Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) serta Perumda Pasar belum optimal melindungi pedagang kecil.

“Kami kecewa karena perlindungan terhadap pasar tradisional belum maksimal,” ujar Yudi.

0 Komentar