Menurutnya, target penerimaan pajak daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp601.874.704.250. Angka itu naik dari target tahun 2025 yang berada di angka Rp587.949.082.583.
“Untuk tahun 2026 memang ada kenaikan sekitar 10 persen dibanding tahun 2025. Bahkan untuk tahun 2027 nanti kemungkinan juga akan kembali mengalami kenaikan,” terangnya.
Ia mengaku, realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun ini belum mampu mencapai target yang telah ditentukan. Penyebabnya, tingginya target penerimaan yang dipatok per triwulan.
Baca Juga:Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Cirebon 2.673 EkorPetani Cirebon Mengeluh, Sudah Tiga Kali Gagal Panen
Menurutnya, BKAD menginginkan capaian penerimaan pajak sebesar 25 persen setiap triwulan dari total target tahunan.
Namun, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya memungkinkan karena karakter penerimaan setiap jenis pajak berbeda-beda.
“Target triwulan memang dipatok 25 persen dari target tahunan. Tapi penerimaan pajak itu tidak semuanya masuk setiap bulan,” ungkapnya.
Contohnya, kata Aries, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak bisa diandalkan sebagai pemasukan rutin bulanan.
Terlebih, jatuh tempo pembayaran PBB baru berlangsung pada 31 Oktober sehingga penerimaannya cenderung menumpuk di akhir tahun.
“Kalau PBB itu tidak bisa dihitung bulanan, karena jatuh temponya juga sampai 31 Oktober,” jelasnya.
Meski capaian triwulan pertama belum memenuhi target, pihaknya tetap optimistis target penerimaan pajak daerah secara keseluruhan dapat tercapai hingga akhir tahun. (sam)
