Sekolah Maung Dimulai, Pengamat: Setiap Gebrakan Kepala Daerah Harus Didasari Riset yang Mendalam

Sekolah Maung Dimulai
SEKOLAH MAUNG: SMAN 2 Cirebon, salah satu sekolah yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat sebagai Sekolah Maung. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kebijakan pengoperasian program Sekolah Maung (Manusia Unggul) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi pendidikan. Di Cirebon, salah satu sekolah yang dijadikan Sekolah Maung oleh Pemprov Jabar adalah SMAN 2 Cirebon. Pendaftaran dimulai hari ini, 25 sampai 29 Mei 2026.

Nah, terobosan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dinilai berpotensi menabrak esensi utama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai sistem zonasi.

Pola penyaringan mutlak berbasis kompetensi kognitif pada satu sekolah khusus dikhawatirkan menghidupkan kembali kasta sekolah favorit yang telah resmi dihapus oleh negara sejak tahun 2017 silam.

Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Kabupaten Cirebon Berakhir, Bupati Siapkan PltMatangkan Seleksi Sekolah Maung, Infrastruktur Aplikasi dan Perangkat Komputer Dipastikan Rampung Hari Ini

​Langkah akselerasi yang diambil tanpa sosialisasi dokumen naskah akademik secara luas memicu keraguan di tingkat daerah. Format seleksi mandiri tersebut dipandang mengulang kesalahan tata kelola masa lalu pada era Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Karakteristik seleksi yang memisahkan klaster siswa berdasarkan tingkatan inteligensi berisiko memicu konflik sosiologis dan resistensi hukum dari masyarakat sipil di wilayah Ciayumajakuning.

Akademisi pendidikan yang juga mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Hediyana Yusuf menilai bahwa setiap gebrakan kepala daerah harus didasari oleh riset lapangan yang mendalam. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) mutlak diperlukan agar produk hukum yang diterbitkan tidak cacat secara sosiologis maupun yuridis sebelum dioperasikan secara masal.

“Sebelum menentukan, sebaiknya diadakan penelitian dulu, disurvei dulu. Lalu dibicarakan dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan se-Jawa Barat agar hasilnya bisa maksimal,” ujar Hediyana Yusuf melalui sambungan telepon.

Konsep pemusatan siswa berkecerdasan istimewa pada satu satuan pendidikan diproyeksikan merusak tatanan keadilan akses pendidikan yang sedang dibangun pemerintah pusat. Keberadaan Sekolah Maung di tengah sistem zonasi reguler dinilai menciptakan standar ganda yang membingungkan masyarakat bawah.

Di satu sisi, sistem zonasi memaksa pemerataan mutu dengan menghapus label sekolah unggulan. Di sisi lain, proyeksi Sekolah Maung justru secara terang-terangan melegitimasi kembali label eksklusivitas pada instansi tertentu. ​Yuridis formal pendirian institusi dengan predikat khusus tersebut dipertanyakan karena tidak memiliki cantelan hukum yang kuat pada regulasi pendidikan nasional.

0 Komentar