Formulasi Sekolah Maung sengaja dirancang untuk memotong rantai birokrasi zonasi konvensional bagi siswa-siswa berprestasi tinggi. Pemerintah berupaya mengintegrasikan bibit unggul daerah ke dalam satu ekosistem pembelajaran yang kompetitif dan terukur. Langkah penunjukan ketiga sekolah di wilayah Cirebon tersebut didasarkan pada rekam jejak prestasi, sarana prasarana yang memadai, serta tingginya rasio lulusan yang berhasil menembus perguruan tinggi ternama nasional.
Pengawas Sekolah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Taruna menegaskan bahwa kehadiran program Sekolah Maung merupakan komitmen penuh pemerintah untuk melahirkan generasi emas yang berdaya saing global tanpa mencabut akar budaya daerah.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejatinya ingin memfasilitasi warga Jawa Barat yang punya kemampuan lebih, supaya kemudian bisa berkompetisi dan bersaing di area global, tetapi tetap berbasis karakter Jawa Barat,” ujar Taruna kepada Radar Cirebon, Senin lalu (18/5/2026).
Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Kabupaten Cirebon Berakhir, Bupati Siapkan PltMatangkan Seleksi Sekolah Maung, Infrastruktur Aplikasi dan Perangkat Komputer Dipastikan Rampung Hari Ini
Demi menjamin tegaknya standar mutu, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung memberlakukan kuota prestasi penuh sebesar 100 persen tanpa mempertimbangkan batasan jarak geografis rumah calon peserta didik. Skema pendaftaran digital dibuka melalui tiga klaster penyaringan elektronik yang sangat ketat.
Klaster pertama dibuka melalui Jalur Potensi Akademik dengan alokasi daya tampung terbatas sebesar 10 persen. Kriteria pelamar pada koridor ini diwajibkan memiliki kapasitas kecerdasan intelektual tinggi dengan standar minimal skor IQ 130. Keabsahan dokumen hasil asesmen psikologi wajib dikeluarkan oleh psikolog resmi yang memiliki nomor anggota Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) atau lembaga psikologi dari perguruan tinggi terakreditasi.
Koridor utama pencarian bakat bertumpu pada Jalur Kompetensi Akademik dengan porsi mayoritas sebesar 70 persen dari total daya tampung. Komposisi penilaian menggabungkan akumulasi nilai rapor SMP semester 1 sampai 5 untuk seluruh mata pelajaran aspek pengetahuan dengan perolehan dokumen Tes Kemampuan Akademik (TKA) kelas 3 SMP.
Formula pemeringkatan dihitung secara proporsional oleh sistem, yakni 50 persen dari nilai rapor dan TKA, serta 20 persen dari pembuktian prestasi minat bakat bidang akademik bersama TKA. Standar nilai rata-rata rapor minimal ditentukan pada angka 85.
Sisa daya tampung sebesar 20 persen diserahkan kepada Jalur Kompetensi Non-Akademik. Skema seleksi ini ditujukan bagi lulusan SMP yang memiliki catatan prestasi minat bakat bidang non-akademik serta rekam jejak kepemimpinan.
