Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 5/PUU-X/2012 secara final telah membatalkan legalitas RSBI karena terbukti memicu diskriminasi dan komersialisasi di lingkungan sekolah negeri. “Pengalaman dulu RSBI ditolak sama MK karena akan memunculkan persoalan di masyarakat. Menimbulkan konflik bahwa itu favorit, itu terbaik. Kalau begitu berarti saya tidak baik, tidak unggul,” kata Hediyana.
Kekhawatiran publik memuncak pada implikasi teknis penguncian akun pendaftaran elektronik yang berujung pada pengalihan paksa ke sekolah swasta mitra penyangga. Sistem kuota prestasi murni 100 persen yang diterapkan SMAN 2 Cirebon memotong jalur penyelamatan siswa di sekolah negeri reguler lain akibat sinkronisasi sistem pra-pendaftaran PCMB.
Ketidaksiapan infrastruktur sosial masyarakat dalam menerima sistem radikal ini berpotensi memicu gugatan hukum baru ke meja Mahkamah Konstitusi jika draf regulasi dipaksakan menjadi keputusan permanen.
Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Kabupaten Cirebon Berakhir, Bupati Siapkan PltMatangkan Seleksi Sekolah Maung, Infrastruktur Aplikasi dan Perangkat Komputer Dipastikan Rampung Hari Ini
Celah kecurangan administratif juga membayangi pelaksanaan verifikasi digital yang akan dimulai pada Senin, 25 Mei 2026. Standar baku skor IQ minimal 130 dan pembobotan nilai rapor rentan terhadap praktik manipulasi dokumen oleh oknum pemburu kursi gratisan.
Karakter tata kelola birokrasi di daerah dinilai belum sepenuhnya steril dari intervensi kekuasaan dan praktik titipan dari kalangan pejabat tertentu yang memanfaatkan kedudukan. “Indonesia mah pintarnya cari celah. Misalnya nanti ada anggapan, itu putranya pejabat, anak gubernur misalnya, boleh masuk. Nah itu kan masalah,” tutur Hediyana.
Arah kebijakan pendidikan nasional yang dinilai masih mengalami disorientasi memperparah kendala implementasi program darurat ini. Gagasan menciptakan manusia unggul melalui jalur pintas tanpa penguatan karakter dinilai tidak menyentuh akar persoalan moralitas peserta didik saat ini.
Seperti diketahui, jalur penerimaan siswa baru pada Sekolah Maung dipastikan berjalan tanpa toleransi jarak geografis rumah. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus ini memberlakukan kuota prestasi penuh sebesar 100 persen melalui pembuktian dokumen kompetensi murni. Di Cirebon, Sekolah Maung ada di SMAN 2 Cirebon, SMAN 1 Palimanan, dan SMKN 1 Mundu.
Langkah strategis ini diambil sebagai perwujudan nyata dari amanat Gubernur Jawa Barat untuk menyediakan fasilitas pendidikan khusus bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Implementasi kebijakan baru ini dirancang sebagai instrumen akseleratif guna mencetak sumber daya manusia unggulan yang siap berkompetisi dan bersaing di area global, dengan tetap berbasis pada penguatan karakter lokal Jawa Barat.
