Sekolah Maung Dimulai, Pengamat: Setiap Gebrakan Kepala Daerah Harus Didasari Riset yang Mendalam

Sekolah Maung Dimulai
SEKOLAH MAUNG: SMAN 2 Cirebon, salah satu sekolah yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat sebagai Sekolah Maung. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Kriteria kepemimpinan dibuktikan secara legal melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah asal mengenai penetapan sebagai Ketua OSIS, Ketua OSIM, atau Pimpinan Regu Utama Pramuka (Pratama) dengan predikat nilai kepemimpinan minimal Baik di dalam buku rapor.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cirebon, Deddy Setiawan SPd mengonfirmasi kesiapan instansinya. Status Sekolah Maung bukan sekadar pelabelan prestisius. Predikat tersebut menuntut restrukturisasi total manajemen pengelolaan siswa dan kurikulum.

“Setelah ada verifikasi dari pihak KCD, kami dinyatakan layak menjadi Sekolah Maung,” ujar Deddy Setiawan saat dikonfirmasi Radar Cirebon di sekolah yang berlokasi di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo tersebut, Senin lalu (18/5/2026).

Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Kabupaten Cirebon Berakhir, Bupati Siapkan PltMatangkan Seleksi Sekolah Maung, Infrastruktur Aplikasi dan Perangkat Komputer Dipastikan Rampung Hari Ini

​Langkah taktis pasca-verifikasi langsung dikebut. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah merampungkan penggodokan Petunjuk Teknis (Juknis) khusus. Rapat koordinasi dan penajaman regulasi di Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026, menjadi landasan legalitas operasional seleksi.

Durasi pendaftaran hanya berlangsung selama empat hari efektif. Fluktuasi kalender nasional memotong waktu pelaksanaan. Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 27 Mei 2026 membuat panitia memperketat verifikasi data pendaftar. Operasional pendaftaran berjalan penuh secara daring (online) tanpa dokumen fisik di sekolah tujuan.

​Sistem pendaftaran dirancang mandiri atau melalui fasilitasi operator sekolah asal (SMP). Panitia SMAN 2 Cirebon memangkas birokrasi penyerahan berkas. Peran sekolah dikerucutkan pada fungsi validasi data nilai. Ketidaksesuaian input data langsung menggugurkan hak verifikasi calon peserta.

​Ketentuan kuota kelas mengalami rasionalisasi signifikan.

SMAN 2 Cirebon menetapkan kapasitas tampung maksimal sebanyak 12 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel dibatasi ketat hanya diisi oleh 32 siswa. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 36 siswa per rombel. Penurunan volume siswa dilakukan demi mengejar efektivitas transfer ilmu di ruang kelas berstandar internasional.

Antisipasi kegagalan pendaftar diantisipasi melalui skema kemitraan swasta. Provinsi menunjuk SMA Telkom Sekar Kemuning Cirebon sebagai Sekolah Swasta Kerjasama (SSK) pendamping. Institusi swasta ini mengadopsi standarisasi mutu dan kurikulum serupa dengan SMAN 2 Cirebon. Siswa yang tereliminasi di SMAN 2 Cirebon dialihkan langsung ke SSK pendamping untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan unggul.

0 Komentar