Meski demikian, Dian menegaskan bahwa raihan WTP tidak membuat pemerintah menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi. Sepanjang tahun 2025, kondisi fiskal daerah mengalami tekanan akibat penurunan transfer dana dari pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran.
Ia menjelaskan, situasi tersebut terjadi ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan perubahan APBD, sementara realisasi dana transfer yang diterima daerah tidak sesuai dengan pagu yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Belajar dari pengalaman terjadinya gagal bayar pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil sejumlah langkah antisipatif sejak awal tahun. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset-aset yang belum produktif, penguatan pengawasan terhadap perangkat daerah penghasil pendapatan, serta penataan kembali skala prioritas belanja daerah.
Baca Juga:Resmikan Gedung Baru, Manba'ul Huda Lepas Generasi Santri Penghafal Al-Qur'anHanya Kebagian 1,6 Persen, Forum BUMDes Desak Bupati Terbitkan Perbup Pemasok Bahan Baku MBG
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Selain itu, seluruh pelaksanaan kegiatan disesuaikan secara ketat dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk menjaga operasional pemerintahan tetap berjalan, Pemkab Kuningan juga mulai menerapkan mekanisme pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Di sisi lain, besarnya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 juga menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Bupati menjelaskan bahwa SiLPA yang cukup besar bukan disebabkan rendahnya penyerapan anggaran, melainkan berasal dari sejumlah belanja yang bersifat terikat, seperti dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan, serta Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang baru diterima menjelang akhir tahun anggaran.
Untuk menjaga tertib administrasi keuangan dan menghindari pelaksanaan kegiatan melampaui batas tahun anggaran, pemerintah daerah juga memberlakukan kebijakan penghentian (cut off) belanja melalui mekanisme ganti uang atau GU. (ags)
