Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP di Tengah Tekanan Fiskal dan Penurunan Transfer Pusat

Agus panther/radar kuningan 
PARIPURNA: Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (30/6).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan merebut kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI menjadi sorotan utama dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, pemerintah daerah juga mengungkap tekanan fiskal yang membayangi pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran berjalan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (30/6). Agenda tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran sekaligus memaparkan kondisi fiskal yang dihadapi daerah.

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:Resmikan Gedung Baru, Manba'ul Huda Lepas Generasi Santri Penghafal Al-Qur'anHanya Kebagian 1,6 Persen, Forum BUMDes Desak Bupati Terbitkan Perbup Pemasok Bahan Baku MBG

Laporan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), hingga ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menunjukkan Kabupaten Kuningan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Menurutnya, raihan tersebut menjadi pencapaian penting karena berhasil mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah setelah pada tahun sebelumnya Kabupaten Kuningan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Bupati menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih akuntabel. Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik demi mewujudkan Kuningan Melesat,” ujarnya.

0 Komentar