Ditagih Utang, Bolos Kerja, Penundaan Gaji ASN di Kota Cirebon Tambah Menjadi 9 Orang

Ilustrasi berita Bolos Kerja Kota Cirebon
Ilustrasi berita Bolos Kerja. FOTO: EEP/RADARCIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang dikenai sanksi penundaan atau penghentian pembayaran gaji akibat pelanggaran disiplin kembali bertambah. Jika pada Juni 2026 tercatat tujuh ASN, awal Juli 2026 jumlahnya meningkat menjadi sembilan orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi W AP, membenarkan adanya penambahan dua ASN yang dijatuhi sanksi karena tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Kasus indisipliner yang spesifik, yakni tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, bertambah dua orang. Jadi total ASN yang dihentikan gajinya pada Juli ini menjadi sembilan orang,” ujar Budi kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemdes Battembat Tutup Lokasi Sampah LiarKonsolidasi Nasional PSGA 2026, Meneguhkan Ekosistem PTKI yang Adil Gender dan Inklusif

Ia menjelaskan, tujuh ASN merupakan kasus lama yang sanksinya masih berlanjut karena belum menunjukkan perubahan perilaku. Sementara dua ASN lainnya merupakan kasus baru yang langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Menurut Budi, kewenangan penghentian pembayaran gaji berada di masing-masing perangkat daerah. ASN yang terbukti mangkir tanpa alasan yang sah secara otomatis kehilangan hak atas pembayaran gajinya.

Berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM, mayoritas kasus ketidakhadiran ASN dipicu persoalan keuangan pribadi, terutama utang-piutang.

“Rata-rata mereka memiliki masalah keuangan. Ada yang takut masuk kerja karena dikejar penagih utang,” katanya.

Selain tekanan psikologis, persoalan finansial juga berdampak pada menurunnya motivasi kerja. Sebagian ASN mengaku gajinya telah habis dipotong untuk membayar cicilan, bahkan ada yang tidak memiliki biaya transportasi untuk berangkat bekerja.

“Ada yang kehilangan semangat kerja karena gajinya habis dipotong. Ada juga yang ingin masuk kerja, tetapi tidak memiliki biaya untuk membeli bensin atau transportasi. Ini memang menjadi problematika ASN saat ini,” ujarnya.

Budi menambahkan, beberapa kasus tersebut kini telah diproses menuju sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian sebagai ASN.

Baca Juga:Data PJU Kabupaten Cirebon dan PLN Selisih 48 Ribu Titik, Tagihan Listrik Nyaris Rp3 MiliarBahas Pertanggungjawaban Realisasi APBD 2025, Komisi I DPRD Cirebon Puji Kinerja Setwan 

Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan edukasi literasi keuangan kepada ASN. Program tersebut akan melibatkan bidang kesejahteraan pegawai, penyelenggara diklat, para sekretaris perangkat daerah, hingga pengelola daftar gaji.

0 Komentar