Menurutnya, apabila memungkinkan, ia berharap seluruh bangunan rumahnya dapat masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, administrasi kepemilikan maupun kewajiban pajak tak lagi terbagi ke dua daerah. “Harapannya rumah saya bisa seluruhnya masuk wilayah Kabupaten Cirebon, sehingga administrasinya lebih jelas dan tidak perlu lagi menerima dua SPPT PBB,” harapnya.
Keberadaan bangunan yang berdiri di atas dua wilayah administrasi menjadi kondisi yang tidak lazim. Selain berdampak pada administrasi perpajakan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan. Karena itu, Ida berharap ada penyelesaian yang memberikan kepastian status wilayah bagi rumah yang ditempatinya.
PERLU PENEGASAN BATAS WILAYAH
Sementara itu, Pemkab/Pemkot Cirebon akan melakukan penegasan batas wilayah di sejumlah titik perbatasan yang hingga kini masih memerlukan kepastian administrasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan batas wilayah antara kedua daerah sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP KuliahMobil Pikap Rombongan Pengantin Dihajar Truk Hino di Pantura Indramayu
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cirebon Yadi Wikasa mengatakan penegasan batas akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan tim dari kedua pemerintah daerah. Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi riil di setiap titik perbatasan.
Menurut Yadi, hingga saat ini masih terdapat sejumlah titik yang membutuhkan penegasan, khususnya pada titik koordinat 18 hingga 84. Kawasan ini membentang dari wilayah Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, hingga Kecamatan Mundu.
“Kami dari Pemkab Cirebon bersama Pemkot Cirebon akan turun bersama ke berbagai titik perbatasan. Dari titik koordinat 18 sampai 84 atau dari Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, hingga Mundu itu masih diperlukan penegasan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Ia menjelaskan, proses penegasan batas tidak hanya mengacu pada peta dan titik koordinat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Hal itu diperlukan agar hasil penetapan batas wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan bangunan yang secara fisik berada di dua wilayah administrasi, atau sebagian masuk kota, Sebagian lagi masuk wilayah kabupaten. Kondisi itu membuat penentuan status administrasi bangunan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
