Rumah Satu Pajaknya Dua Pemda, Bagian Depan Masuk Kabupaten, Sebagian Dapur Wilayah Kota Cirebon

Rumah Satu Pajaknya Dua Pemda
Bagian depan rumah di Griya Taman Suci (Foto kiri), Mundu, masuk Kabupaten Cirebon dengan bayaran PBB lebih murah. Bagian dapur (Foto kanan) pada rumah yang sama (Griya Taman Suci) masuk Kota Cirebon dengan bayaran PBB lebih mahal. Foto: Deni Hamdani/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kondisi tak lazim dialami Ida Yulia Sayudi, warga Blok D3 Perumahan Griya Taman Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Rumah yang ditempatinya berdiri di atas dua wilayah administrasi sekaligus, yakni Kabupaten dan Kota Cirebon. Dampaknya, setiap tahun Ida harus menerima dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari dua pemerintah daerah dengan besaran pajak yang berbeda.

Ida menjelaskan, sebagian besar bangunan rumahnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Cirebon. Yakni mulai bagian depan hingga tengah rumah dengan luas sekitar 86 meter persegi tercatat sebagai wilayah Kabupaten Cirebon. Sementara itu, hanya sebagian kecil bangunan di area dapur yang berada di wilayah administrasi Kota Cirebon. “Yang masuk wilayah Kota Cirebon hanya sebagian dapur saja, bukan seluruh dapur. Luasnya sekitar 4 meter persegi,” ujar Ida kepada Radar Cirebon, Senin (13/7/2026).

Meski hanya sebagian kecil bangunan yang masuk wilayah Kota Cirebon, status tersebut membuat dirinya tetap wajib membayar PBB kepada dua pemerintah daerah. Setiap tahun, ia menerima dua SPPT PBB yang diterbitkan masing-masing oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon.

Baca Juga:Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP KuliahMobil Pikap Rombongan Pengantin Dihajar Truk Hino di Pantura Indramayu

Menurut Ida, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia pun selalu memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Namun, hal yang menjadi perhatiannya adalah perbedaan besaran pajak yang dikenakan antara kedua wilayah tersebut.

Untuk bagian rumah seluas sekitar 4 meter persegi yang berada di wilayah Kota Cirebon, Ida dikenai PBB sebesar Rp75 ribu. Sementara itu, untuk bagian rumah seluas sekitar 86 meter persegi yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon, nilai PBB yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp30 ribu.

Perbedaan nominal tersebut dinilai cukup mencolok jika dibandingkan dengan luas bangunan yang dikenakan pajak. Bagian rumah yang berada di Kota Cirebon memiliki luas jauh lebih kecil, namun nilai PBB yang harus dibayarkan justru lebih tinggi dibandingkan bagian rumah yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon.

Meski demikian, Ida mengaku tetap menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Ia berharap persoalan batas wilayah yang membuat rumahnya terbagi ke dalam dua administrasi pemerintahan dapat segera mendapat kejelasan.

0 Komentar