Yadi mengatakan, bangunan yang memiliki dua wilayah administrasi akan menjadi salah satu prioritas dalam proses penegasan batas. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah akan menggunakan sistem dominan sebagai dasar penentuan wilayah administrasi.
“Beberapa titik terdapat satu bangunan yang berada di dua wilayah (masuk kota dan kabupaten, red). Hal itu akan jadi prioritas dalam penegasan batas. Nantinya akan digunakan sistem dominan untuk menentukan bangunan tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon atau Kota Cirebon,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap bangunan maupun bidang tanah yang berada di kawasan perbatasan memiliki kepastian wilayah administrasi. Kepastian tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga:Masih Bisa Dimutakhirkan, Mensos tentang Perubahan Desil Penerima KIP KuliahMobil Pikap Rombongan Pengantin Dihajar Truk Hino di Pantura Indramayu
Yadi menambahkan, koordinasi antara Pemkab Cirebon dan Pemkot Cirebon terus dilakukan agar proses penegasan batas dapat berjalan lancar. Dengan adanya kesepahaman antara kedua pemerintah daerah, diharapkan seluruh titik yang masih memerlukan penegasan dapat segera diselesaikan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi mengenai batas wilayah.
Penegasan batas wilayah tersebut juga diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi kedua pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan. (den)
