Saat ini, revisi RTRW Kuningan memasuki tahapan akhir berupa Persetujuan Lintas Sektoral (Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, Bupati Kuningan bersama DPRD telah mempresentasikan dokumen tersebut di hadapan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat sebagai bagian dari proses sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Putu menegaskan, tata ruang menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi proses perizinan investasi.
Baca Juga:PKS Kritik Target PAD Kuningan Gagal, Kemandirian Fiskal Kuningan RendahPegawai PPPK Tempuh Jalur Hukum
“Tata ruang yang direncanakan dengan baik akan menjadi fondasi bagi seluruh perizinan dan arah pembangunan. Pada akhirnya, semua ini ditujukan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Apabila seluruh tahapan persetujuan selesai dan revisi RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kawasan timur Kuningan diproyeksikan mengalami transformasi besar. Lahan-lahan kritis yang selama ini belum termanfaatkan diharapkan berubah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, menghadirkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi motor penggerak pembangunan daerah. (ags)
