Pungutan Sekolah Negeri Terus Berulang, Alasan Sekolah: Tak Wajib Bayar

Pungutan Sekolah Negeri Terus Berulang
Pungutan berkedok koperasi dan seragam di sekolah negeri ternyata sistemik. Polanya sama. Modusnya serupa. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

Dalih klasik kedua yang selalu diproduksi pihak sekolah adalah menyeret nama Komite Sekolah dan Rapat Orang Tua. Kepala SMPN 7 Euis Sulastri menyebut program kerja dan pembiayaan kegiatan masih menunggu keputusan rapat komite. Jika orang tua setuju, maka dilaksanakan. Sebaliknya, jika tidak setuju, maka dibatalkan. Kepala SMPN 6 Yudi Taryadi pun sebelumnya menyatakan hal senada, bahwa dirinya tidak ikut campur saat komite berdiskusi dengan orang tua.

Publik sendiri kini semakin kritis. Benarkah itu murni keputusan dan kesepakatan orang tua? Atau, Komite Sekolah memang sengaja dijadikan tameng hukum dan modus lepas tanggung jawab oleh pihak manajemen sekolah?

Secara faktual, draf rincian biaya beserta nominalnya selalu sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak sekolah sebelum rapat dimulai. Orang tua hanya disodori angka yang sudah matang di layar infokus, seperti yang terjadi di SMPN 6 Cirebon beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan UmrahTuper DPRD Rp30 Jutaan, Sekwan Sebut Sudah Efisiensi, Termasuk Tunjangan Transportasi

Orang tua jarang sekali memiliki posisi tawar untuk merombak total struktur anggaran tersebut. Pilihan mereka terbatas: setuju, mencicil, atau terpaksa menghadap kepala sekolah untuk meminta keringanan dengan label “tidak mampu”. (ade)

0 Komentar