Bawaslu Kabupaten Majalengka Matangkan Kajian Debat Hukum Pemilu

bawaslu kabupaten majalengka
Bawaslu Kabupaten Majalengka memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi melalui diskusi bersama Tim Debat Hukum Universitas Majalengka sebagai persiapan menghadapi Debat Hukum Pemilu VI Bawaslu RI.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menggandeng Universitas Majalengka (Unma) untuk memperkuat kajian hukum kepemiluan menjelang Debat Hukum Pemilu VI yang diselenggarakan Bawaslu RI.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui diskusi bersama Tim Debat Hukum Fakultas Hukum Unma di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, Senin (20/7). Tim mempresentasikan dua artikel ilmiah dari sudut pandang pro dan kontra terhadap tema “Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu”, yang menjadi syarat mengikuti kompetisi.

Selain menjadi forum konsultasi akademik, kegiatan ini juga menjadi ruang bertukar gagasan mengenai penguatan kelembagaan Bawaslu dan penegakan hukum kepemiluan. Bawaslu berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi mampu mendorong budaya riset serta meningkatkan literasi hukum kepemiluan.

Baca Juga:UMC Kembangkan Kampung KB Pajawanlor, UM Kupang Tertarik Replikasi ProgramPolres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menilai kerangka artikel yang disusun telah sesuai dengan tema. Namun, ia menyarankan agar argumentasi diawali dengan pembahasan mengenai konsep dasar pengawasan sebagai fondasi kelembagaan Bawaslu.

“Argumentasi akan lebih kuat apabila diawali dengan pemahaman yang komprehensif mengenai definisi pengawasan beserta teori-teori yang menjadi landasan akademiknya. Dengan begitu, pembahasan mengenai penguatan kelembagaan memiliki pijakan yang lebih kokoh,” ujar Dede.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majalengka, Ayub Fahmi, menekankan pentingnya menentukan fokus kajian sejak awal. Menurutnya, penulis harus memilih secara tegas apakah artikel membahas rezim Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah karena keduanya memiliki regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda.

“Pastikan pembahasan tidak mencampur antara rezim Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, gunakan regulasi terbaru sebagai dasar analisis agar argumentasi memiliki legitimasi hukum yang kuat,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, menilai artikel yang disusun memiliki potensi menjadi karya ilmiah berkualitas. Namun, ia mendorong penulis memperkuat analisis kritis dengan didukung teori, metodologi penelitian, serta data yang relevan.

“Artikel ini memiliki potensi yang baik. Pendalaman metodologi penelitian, penguatan teori, dan analisis dari berbagai sudut pandang akan membuat kualitas tulisan lebih akademis dan argumentatif,” ujarnya.

0 Komentar