Sementara pasien yang membutuhkan perawatan intensif di ICU dapat memperoleh bantuan hingga dua termin atau maksimal Rp30 juta.
“Jika biaya pengobatan melebihi batas tersebut, maka selisih pembiayaan tidak lagi menjadi tanggungan Jamkesda. Artinya pasien harus menutupi kekurangannya,” tuturnya.
Jajang mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 127.464 warga Kabupaten Cirebon belum memiliki kepesertaan BPJS dari total penduduk sebanyak 2.523.257 jiwa.
Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar
Sementara itu, anggaran Jamkesda yang disiapkan Pemkab Cirebon pada tahun 2026 hanya Rp2,5 miliar.
Hingga pertengahan tahun, realisasi penggunaannya baru sekitar Rp400 juta. “Saat ini kami juga masih menunggu penyelesaian pembayaran klaim rumah sakit yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Jamkes Dinkes Kabupaten Cirebon, Dani Priyana menambahkan, penentuan status masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan bukan berada di tangan Dinkes.
“Yang menetapkan status masyarakat miskin adalah Dinas Sosial. Dinkes hanya menjalankan pembiayaan pelayanan kesehatannya,” katanya.
Sementara itu, harapan baru datang dari tingkat provinsi. Pemprov Jabar saat ini tengah menyiapkan perluasan cakupan Jamkesda Provinsi.
“Jika regulasinya terbit, layanan itu direncanakan tidak hanya berlaku di rumah sakit milik provinsi. Tetapi juga dapat dimanfaatkan di seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta,” pungkasnya. (sam)
