Respons DPRD, Dinkes Cirebon Sebut Perbup Jamkesda untuk Cegah Dobel Anggaran

kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon Jajang Prihata MKM
RESPONS: Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata MKM (kiri) didampingi Katim Jamkes Dani Priyana merespons kritik dari wakil ketua DPRD terkait regulasi Jampeksda, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon merespons langsung kritik yang dilontarkan DPRD terhadap ketentuan dalam Perbup nomor 13 tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Mereka, mengaku siap mengevaluasi perbup tersebut jika diperlukan.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata MKM mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan ulang Perbub.

Namun, evaluasi harus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. Tujuannya, agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga:Honda Monkey Tampil dengan Pilihan Warna BaruDosen UT Dorong Guru SD di Cirebon Manfaatkan Mangrove sebagai Sumber Belajar

“Perbup itu bukan untuk mempersulit, melainkan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat dan menghindari tumpang tindih pembiayaan kesehatan,” ujar Jajang kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tidak bisa dilepaskan dari ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Regulasi itulah yang membatasi Pemda dalam mengelola program jaminan kesehatan yang manfaatnya sama dengan Program JKN.

Karena itu, Pemda harus memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda maupun tumpang tindih manfaat dengan BPJS Kesehatan.

“Perbup ini dibuat agar tidak terjadi dobel anggaran atau dobel skema pembiayaan,” jelasnya.

Pria berkacamata itu membantah anggapan jika Perbup Jamkesda justru menghambat masyarakat miskin memperoleh pelayanan kesehatan gratis.

“Program Jamkesda itu disiapkan sebagai jaring pengaman bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:Ajak Kuwu Perkuat Sinergi Bangun Desa, Haul ke-526, Momentum untuk Teladani Semangat Mbah Kuwu Sangkan Buang Sampah Sembarangan, Warga Didenda Rp500 Ribu

Meski demikian, kata Jajang, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya, pelayanan hanya dapat diberikan melalui RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun.

“Untuk saat ini, pembiayaan Jamkesda memang baru bisa digunakan di RSUD. Di luar itu belum bisa dibiayai oleh program Jamkesda,” katanya.

Selain itu, pengajuan bantuan juga harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pasien wajib mendapatkan rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit daerah, dilengkapi surat keterangan dari desa, rekomendasi Dinas Sosial, serta surat keterangan bahwa yang bersangkutan belum menjadi peserta JKN.

“Yang perlu kami tegaskan adalah, Jamkesda tidak dapat digunakan untuk menanggung tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Terkait besaran bantuan, lanjut Jajang, pemerintah daerah menetapkan plafon maksimal Rp15 juta untuk setiap paket pelayanan.

0 Komentar