RADARCIREBON.ID – Rencana pengalihan status Masjid Agung Sumber menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum rampung.
Proses tersebut masih menunggu penghitungan ulang aset akibat ditemukan kesalahan dalam penghitungan sebelumnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Cirebon, Musofa mengatakan, proses peralihan aset masih berjalan. Pemkab Cirebon kini melakukan verifikasi dan penghitungan ulang untuk memastikan nilai serta pencatatan aset masjid sesuai.
Baca Juga:Rp4,6 Miliar untuk Pembebasan Lahan, Pembangunan TPST Gempol oleh InvestorBidik Teknologi PSEL untuk Olah Seribu Ton Sampah
“Masih dalam proses. Ada kesalahan dalam penghitungan aset Masjid Agung Sumber, sehingga dilakukan perhitungan ulang oleh tim apresiasi,” ujar Musofa.
Menurutnya, penghitungan ulang menjadi tahapan penting sebelum Masjid Agung Sumber secara resmi tercatat sebagai aset Pemkab Cirebon.
Data dan nilai aset harus dipastikan akurat agar tidak menimbulkan persoalan dalam administrasi maupun pencatatan aset daerah di kemudian hari.
Lebih lanjut, dikatakan Mustofa, pihaknya melibatkan tim appraisal untuk melakukan penghitungan kembali terhadap aset yang berkaitan dengan Masjid Agung Sumber.
Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses administrasi pengalihan aset
Musofa belum menyebutkan kapan proses tersebut akan selesai. Saat ini, Pemkab Cirebon masih menunggu hasil penghitungan ulang yang dilakukan tim.
Meski status aset belum beralih secara resmi, Pemkab Cirebon tetap memberikan dukungan terhadap operasional Masjid Agung Sumber.
Baca Juga:Penuh Lubang, Aspal Mengelupas, Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon RusakJalan Ambles Makin Parah, Pemkab Cirebon Didesak Segera Lakukan Perbaikan
Tahun ini, Pemkab Cirebon mengalokasikan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk masjid tersebut.
Musofa menegaskan, hibah itu digunakan untuk kebutuhan operasional dan bukan untuk pembangunan fisik.
“Untuk tahun ini tetap mendapatkan hibah Rp500 juta. Itu untuk operasional, tidak ada pembangunan tahun ini,” katanya.
Dengan demikian, proses pengalihan status aset masih menjadi pekerjaan administrasi yang harus diselesaikan Pemkab Cirebon.
Penghitungan ulang dilakukan untuk memastikan aset yang nantinya tercatat sebagai milik daerah memiliki data dan nilai yang jelas.
Sementara itu, operasional Masjid Agung Sumber tetap berjalan dan mendapatkan dukungan anggaran melalui hibah Rp500 juta dari Pemkab Cirebon tahun ini. (den)
