Polemik Kerjasama Pemerintah, Yuyun: Kapan Ademnya Pak Wali Kota?

KPBU APJ
APJ PUSAT KOTA: Alat Penerangan Jalan (APJ) di Jl Cipto Mangungkusumo, Kota Cirebon. Pemkot berencana melakukan penataan APJ dengan melibatkan pihak swasta pada tahun 2027. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Sementara terkait nilai proyek dan kepentingan investor, Yuyun menyebut kabar mengenai nilai proyek Rp100 miliar telah ditepis oleh Kadishub Gunawan. Nilai proyek diperkirakan Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar untuk 3.500-5.000 titik dari total 11.125 titik, dengan kontrak selama 10 tahun.

Sebagai pembanding, proyek serupa di Madiun mencapai Rp22 miliar per tahun selama 10 tahun. Dengan demikian, menurut Yuyun, skema di Cirebon jauh lebih hemat. Ia menilai manfaat skema tersebut adalah pemkot melakukan pembayaran secara berkala atau availability payment. Jika lampu mati, targetnya lampu kembali menyala dalam waktu 1×24 jam dan menjadi tanggung jawab pihak swasta. Selama ini, kata Yuyun, Dishub kerap mengeluhkan lampu mati karena tidak memiliki anggaran yang cukup.

Ia juga menyoroti kebiasaan di Kota Cirebon yang menurutnya kerap diwarnai kegaduhan ketika ada investor yang ingin masuk. “Kalau terkesan ada kebiasaan di Kota Cirebon selalu saja ada yang mengganggu investor yang mau masuk, sudah mau biayai FS sendiri tanpa APBD, mana ada yang mau investasi,” ujarnya.

Baca Juga:Kemenag Edukasi WO soal Syariat NikahKPBU APJ Pemkot, Fitrah: Kalau Jadi, Harus Dibicarakan Lagi

Menurutnya, skema unsolicited justru menjadi cara untuk menguji keberanian investor. Jika sejak awal dipersulit, hal itu dapat menjadi sinyal bahwa Cirebon tidak ramah terhadap investasi. Yuyun menegaskan, Pemkot Cirebon menggunakan KPBU unsolicited yang sah berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015. FS dan survei dibiayai pemrakarsa swasta sehingga tidak membebani APBD.

Setelah FS dievaluasi oleh Simpul KPBU bersama Bappenas dan LKPP, wajib dilakukan lelang terbuka. Pemrakarsa awal tidak otomatis menjadi pemenang dan hanya mendapatkan kompensasi berupa tambahan nilai 10 persen atau right to match.

“Jadi tidak ada monopoli. Presentasi satu perusahaan kemarin baru tahap pra-studi, bukan beauty contest final. Mari kita kawal bersama di tahap tender terbuka nanti dengan mengundang banyak perusahaan agar transparan,” jelasnya.

Yuyun menyarankan agar Wali Kota memublikasikan ringkasan pra-FS dan kajian PAD. Selain itu, DPRD didorong meminta jadwal resmi tahapan lelang terbuka, bukan menolak pada tahap FS. Media juga diharapkan ikut membandingkan skema tersebut dengan pelaksanaan KPBU di Dharmasraya dan Madiun.

0 Komentar