RADARCIREBON.ID- Polemik Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang digagas Wali Kota Cirebon Effendi Edo mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Cirebon. Kondisi ini pun mendapat respons dari publik.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon Yuyun Wahyu Kurnia menyesalkan berbagai persoalan yang selama ini mencuat ke publik. “Kapan ademnya Pak Wali Kota? Ada aja masalah tuh,” ujar Yuyun, Selasa (18/8/2026).
Terkait polemik KPBU APJ, Yuyun menilai persoalan yang muncul bukan karena adanya penunjukan langsung, melainkan salah paham mengenai skema KPBU APJ unsolicited. Fraksi PAN, NasDem, dan PDIP menolak dengan alasan kurang koordinasi serta adanya kekhawatiran monopoli karena hanya satu perusahaan yang melakukan presentasi di rumah dinas Wali Kota. Kondisi tersebut juga disebut sebagai beauty contest, tetapi hanya diikuti satu peserta.
Baca Juga:Kemenag Edukasi WO soal Syariat NikahKPBU APJ Pemkot, Fitrah: Kalau Jadi, Harus Dibicarakan Lagi
Sementara itu, Pemkot Cirebon melalui Sekda Iing Daiman dan Kadishub Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan awal dengan pimpinan dewan, ketua fraksi, dan Banggar DPRD. Skema yang digunakan memang unsolicited, yakni feasibility study (FS) dan survei dibiayai terlebih dahulu oleh pihak swasta. “Memang benar, logikanya kalau disuruh tender dulu baru survei, pemkot yang harus keluar dana APBD untuk FS. Padahal inti unsolicited kebalikannya,” terangnya.
Menurut Yuyun, pembelaan Pemkot Cirebon harus disampaikan secara legal dan tidak emosional. Skema unsolicited sah dan didorong pemerintah pusat, bukan akal-akalan pemkot. Skema tersebut juga bukan proyek penunjukan langsung karena diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Bahkan, KPBU APJ unsolicited pertama di Indonesia di Dharmasraya juga didampingi LKPP. Perbedaan solicited dan unsolicited, kata Yuyun, terletak pada pembiayaan tahap awal. Dalam skema solicited, FS, survei, dan kajian dibuat serta dibiayai pemkot. Sedangkan dalam unsolicited, FS, survei, dan kajian awal dibuat serta dibiayai badan usaha pemrakarsa. Dengan demikian, pemkot tidak mengeluarkan anggaran pada tahap awal.
“Iing Daiman sudah menjelaskan ini. Ini relevan karena TKD lagi minim, pemerintah pusat memang minta daerah cari pembiayaan kreatif lewat KPBU,” tambahnya.
