Pihak swasta yang digandeng oleh pemerintah daerah, masih kata Editya, juga dituntut untuk terbuka, termasuk dalam menjelaskan apakah skema kerja sama tersebut jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yang pada akhirnya, pelaksanaan konsultasi publik harus menjadi bukti nyata bahwa proses KPBU dijalankan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat luas.
“Saya melihat konsultasi publik harus ditempatkan sebagai ruang deliberasi, bukan sekadar memenuhi kewajiban prosedural. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui substansi proyek setelah keputusan strategis sudah hampir final,” tegasnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Furqon Nurzaman SH menilai Pemkot Cirebon memang selama ini belum siap, tetapi memaksakan diri untuk menjalankan KPBU APJ. Kata Furqon, belum ada kajian yang menyeluruh dari pemkot atas KPBU APJ secara administrasi dan teknis, termasuk urgensinya. “Ini (KPBU APJ, red) kan muncul dari inisiatif pihak ketiga. Sehingga bisa jadi hasil kajian masih “nyontek” atau copy paste saja,” kata Furqon, kemarin.
Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon
Daerah lain itu, lanjut Furqon, melaksanakan KPBU APJ atas inisiatif pemda setempat. Hal ini berbeda dengan Kota Cirebon. “Kalau Kota Cirebon ini ibaratnya ditawari pedagang, terus merasa harus membeli dagangan penjual, meskipun duitnya tidak punya. Ini spekulasi tanpa rencana yang matang. Maka, terlihat ketidaksiapan pemkot dengan menunda FKP,” terang Furqon.
“Padahal masyarakat yang berbeda pandangan sudah sangat siap untuk tanggal 9 September 2026 hadiri FKP dan siap menyampaikan alasan-alasan penolakan KPBU APJ. Ini kalau tetap dipaksakan, bukan hal yang tidak mungkin rencana aksi turun ke jalan akan dilakukan oleh seluruh element masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya mengingatkan kepada Wali Kota Effendi Edo dan jajarannya untuk membatalkan rencana KPBU APJ dan memenuhi kebutuhan APJ atau PJU secara mandiri secara bertahap setiap tahunnya.
Seperti diketahui, FKP terkait rencana proyek KPBU APJ semula dijadwalkan pada Rabu (9/9/2026), tapi harus dijadwal ulang karena karena Pemkot Cirebon masih melakukan sejumlah persiapan.
