Sekda Kota Cirebon sekaligus Ketua Simpul KPBU APJ Iing Daiman mengatakan penundaan FKP agar sejumlah hal yang berkaitan dengan proyek ini dituntaskan terlebih dahulu. “Diundur, tidak jadi tanggal 9. Kita menyelesaikan dulu beberapa hal yang harus kita finalisasi. Konsultasi publik ini nanti akan dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait, termasuk pemerintah pusat dari Bapenas, Kemendagri, dan PII,” ungkap Iing, Selasa (8/9/2026).
Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persiapan proyek KPBU APJ. Salah satu yang masih diproses adalah penilaian terhadap feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Pemkot masih melakukan sejumlah tahapan untuk memastikan dokumen dan persiapan proyek telah siap sebelum dibawa ke FKP.
Sementara terkait lokasi pelaksanaan FKP, Iing menyebut masih dalam tahap pembahasan. Dua lokasi yang menjadi opsi yakni Gedung Bapperida dan Gedung Setda Kota Cirebon. “Lokasi itu juga bagian yang nanti kita lihat situasi. Apakah di Bapperida atau di Gedung Setda, nanti ditentukan kemudian. Jadi FKP akan tetap dilaksanakan setelah seluruh persiapan sudah matang,” tandas Iing.
Baca Juga:Tarif Parkir Gila-gilaan, KONI Pungli? Terjadi di Stadion Watubelah, DPRD: Terlalu TinggiSRCM Kirim Surat Jawaban ke MUI, Polemik KPBU APJ yang Digagas Pemkot Cirebon
Rencana KPBU APJ sendiri telah ditolak, bahkan dari para wakil rakyat. Misalnya, Fraksi NasDem, PDIP, PAN, dan PKS. Penolakan juga datang dari Fraksi PKB, partai yang mengusung Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati. PKB meminta semua tahapan proyek KPBU APJ dihentikan.
Para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot atas rencana KPBU APJ, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. (abd/cep)
